Jakarta, infobreakingnews - Guna memberantas penggunaan software ilegal yang kian meluas dalam dunia bisnis, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggelar 91 razia terhadap perusahaan yang menggunakan software bajakan dan tidak berlisensi resmi di seluruh Indonesia. Penyidik Polri berhasil menemukan berbagai software ilegal di dalam laptop dan komputer pribadi (PC) di kantor dan pabrik yang dirazia senilai US$ 1,74 juta atau Rp 19,1 miliar (US$ 1 = Rp 11.000).
Selama kuartal pertama tahun 2014 (1 Januari - 31 Maret), Polri telah melaksanakan pula 20 kali razia atas perusahaan dan pabrik pengguna software bajakan dan tidak berlisensi di Indonesia. Software ilegal yang ditemukan bernilai US$ 290.000 (Rp 3.190 miliar).
Secara keseluruhan, berbagai razia oleh Polri dan BSA sejak Januari 2013 sampai Maret 2014 telah berhasil menemukan software bajakan bernilai US$ 2 juta (Rp22 miliar).
"Data hasil penegakan hukum yang diumumkan hari ini mencerminkan gambaran yang mencemaskan tentang kondisi pelanggaran hak cipta software di Indonesia," kata Direktur Senior bidang Penegakan Hukum BSA wilayah Asia Pasifik, Tarun Sawney dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/4).
Operasi razia itu dijalankan oleh tim reserse kriminal dari Polres kota/kabupaten pusat industri seperti Cikarang Utara, Cileungsi, Citeureup, Cilegon, Subang, Purwakarta dan Bogor di Provinsi Jawa Barat.
Penggerebekan lainnya dilakukan di berbagai kota pusat bisnis, seperti Batam, Riau, Denpasar (Bali),Surabaya dan Malang di Jawa Timur, serta di kawasan Jabodetabek. Perusahaan dan pabrik yang menjadi target adalah pabrik suku cadang otomotif, peranti elektronik, tekstil
dan garmen, insulasi plastic, alat penerangan serta sistem penjernihan air.
Software ilegal juga ditemukan pada komputer di Bank Perkreditan Rakyat, restoran cepat saji, percetakan digital, perusahaan pemeliharaan kapal dan kontraktor PLN.
Sebagian besar software bajakan yang ditemukan merupakan software penting untuk produktifitas perkantoran buatan para anggota BSA. Pemilik lisensi software itu, antara lain, Adobe, Autodesk, Microsoft, Siemens PLM Software, Symantec dan Tekla.
"Kami sangat yakin, dengan mengurangi pembajakan software, kita akan mampu menyediakan lebih banyak lapangan kerja berpenghasilan tinggi, sekaligus meningkatkan pendapat pajak bagi negara yang berasal dari kegiatan bisnis yang sah dalam industri Teknologi Informasi," katanya.
Penegakan Hukum
Peraturan hukum di Indonesian menegaskan menyebarkan atau menjual software bajakan adalah tindakan melawan hukum. Perusahaan dan organisasi bisnis pengguna software bajakan dan tidak berlisensi juga bisa didakwa telah melanggar peraturan pidana atas penggunaan software ilegal. Berdasarkan Undang
Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, pelaku bisnis yang menggunakan maupun yang menjual software bajakan dapat didakwa melanggar hak cipta, sehingga dapat dihukum penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau sanksi denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Selain melanggar hukum, penggunaan software bajakan juga mengandung resiko resiko nyata, seperti berkurangnya produktifitas dan ancaman keamanan melalui penyusupan malware dan virus.
Sebagai contoh, software yang diunduh (dowload) secara ilegal sering berisi malware sehingga berpotensi membuka pintu bagi para penjahat dunia maya untuk menyusup ke dalam kompute penggunanya.
Akibatnya, komputer pengguna akan terancam oleh pencurian data identitas, penipuan dan beragam kejahatan lain. Software bajakan juga tidak akan memperoleh pembaruan isi (updates) dan peningkatan kinerja (upgrades) dari produsen software asli, sehingga penggunanya makin terancam oleh serangan dari luar.
Berdasarkan hasil riset ilmiah dari perusahaan riset pasar peringkat dunia IDC, dengan mengurangi tingkat pembajakan software di Indonesia sebesar 10% saja selama empat tahun, akan menciptakan sekitar 1.884 lowongan kerja ahli teknologi tinggi, lalu mengembangkan kegiatan ekonomi baru senilai US$2,4 miliar (Rp 22,8 triliun). Manfaat lain berupa pemasukan pajak baru senilai US$124 juta, dimana 55% diantaranya akan menggerakkan roda perekonomian di dalam negeri.
Dengan mengurangi pembajakan software, menurut Tharun Sawney, akan menimbulkan efek bola salju (snowball efect) terhadap bisnis teknologi informasi lokal di Indonesia. "Gerakan itu akan memberikan penghasilan besar bagi para distributor dan resellers, serta penyedia layanan jasa TI yang menerapkan sistem manajemen software terintegrasi," kata Sawney.
***Erwinto.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !