Jakarta, Infobreakingnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menerima hujatan keras karena kembali menggulirkan kebijakan pengambilalihan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk.
Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, mengatakan realisasi kebijakan tersebut terganjal karena belum memperoleh restu dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan DPR.
Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Dahlan Ishak belum menyerahkan surat ataupun izin permohonan divestasi saham pemerintah dan rencana akuisisi BTN kepada parlemen.
"Akuisisi BTN belum disampaikan kepada DPR," ujarnya, Jakarta,
Airlangga mendesak Dahlan Iskan agar segera melayangkan surat permohonan atau izin kepada DPR dalam masa sidang Mei ini. Jika molor, maka proses akuisisi terancam mundur dari target Kementerian BUMN.
"Ya harus masa sidang Mei ini. Kalau tidak, tidak dapat diproses oleh DPR periode 2009-2014," tegas Airlangga
Namun, Ketua Umum Serikat Pekerja BTN, Satya Wijayantara mengatakan, kebijakan akuisisi BTN yang digulirkan Dahlan syarat dengan pelanggaran hukum.
"Dahlan setidaknya telah melanggar tiga regulasi sekaligus, yakni Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas (PT), UU BUMN dan ketentuan pasar modal. Ini adalah aksi nekad Dahlan menabrak regulasi bak Superman dan tidak perlu izin kepada siapapun termasuk Menteri Keuangan, Menko Perekonomian dan Presiden," ujar Satya Wijayantara
Dahlan Iskan berharap pelepasan saham pemerintah di BTN dapat terlaksana pada semester I tahun ini. Setelah itu, tahap selanjutnya adalah BTN diakuisisi oleh Bank Mandiri.*** Putri Emilia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !