Jakarta, infobreakingnews - Upaya KPK memerangi kejahatan di sektor pajak diharapkan tak berhenti pada kasus Hadi Poernomo dan PT Bank central Asia Tbk (BCA).
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambilalih penanganan kasus manipulasi restitusi pajak yang diduga dilakukan Wilmar Group.
Menurut Bambang, terungkapnya kasus Wilmar Grup bukan bersumber dari laporan masyarakat, melainkan bersumber dari temuan dan laporan pegawai pajak sendiri bernama Isnaeni.
Menurut laporan itu, dua anak usaha Wilmar Grup, PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diduga memanipulasi perhitungan restitusi pajak sebesar Rp 7,2 triliun.
"Hingga Desember 2013, penanganan kasus ini tak pernah jelas. Padahal, kasus ini mulai mengemuka sejak 2009-2010. Sempat ditangani Kejaksaan Agung, tetapi kemudian dikembalikan ke Ditjen Pajak dengan alasan tak cukup bukti," kata Bambang di Jakarta, Minggu (27/4).
Bambang mengatakan, pegawai pajak itu pertama kali melaporkan kasus ini kepada atasannya, Dirjen Pajak (saat itu) Darmin Nasution dan M.Tjiptardjo selaku Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak.
Setelah delapan bulan menunggu sia-sia, pegawai pajak tersebut membawa kasus itu ke Komisi III DPR.
"Sudah terlalu lama kasus ini diambangkan. Saya menduga, kasus Wilmar Grup ini memuat banyak kepentingan sehingga ada keengganan penegak hukum untuk menanganinya," tegas Bambang.*** Steffy P.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !