Jenewa, infobreakingnews - Untuk pertama kali Vatikan mengumumkan secara detil penjatuhan sanksi terhadap
pastor yang melakukan pemerkosaan dan penyiksaan terhadap anak-anak.
Hal ini disampaikan Komisi pemantauan pelaksanaan
Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa untuk menolak penyiksaan di Jenewa,
Uskup Silvano Tomasi mengungkapkan Selama dekade terakhir bahwa sudah 848 pastor dipecat dan 2.572
pastor dijatuhi sanksi lebih ringan. Seluruh kasus ini terjadi dalam satu
dekade terakhir. Mereka dipecat dan dihukum karena terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Tomasi
menjelaskan, sejak tahun 2004, lebih dari 3.400 kasus penyalahgunaan jabatan
dilaporkan ke Vatikan. Dari jumlah itu sebanyak 401 kasus terjadi pada 2013.Dilansir Mi'rajNewsAgency,Rabu ( 07/05/2014).
Sanksi
terhadap 2.572 pastor itu diantaranya berupa larangan bertemu atau
berkomunikasi dengan anak-anak. Mereka juga dihukum seumur hidup untuk berdoa
dan menyatakan tobat. Mereka juga tidak dapat berkontak atau berkomunikasi langsung dengan anak-anak.
Komite PBB tentang Hak-hak Anak mendesak Vatikan untuk menjamin pemecatan terhadap semua pastor yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan kekerasan lainnya terhadap anak.
Komite PBB Anti Penyiksaan bertanya kepada Vatikan mengenai kepatuhan para pastor terhadap Konvensi Anti-Penyiksaan. Vatikan menyampaikan kepada Komite PBB, mereka harus lebih dahulu memperbaiki dan 'membersihkan rumahnya’ yang disebabkan oleh para pastor yang terkait dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Senin (5/5), para korban beserta pengacaranya melayangkan tuntutannya di New York. Menurut mereka, Vatikan telah melanggar perjanjian penyiksaan. Walau pun saat pembuatan Konvensi pada 1987 Vatikan menghadiri Konvensi tersebut.
Tomasi menuturkan pada Januari
lalu, The Associated Press melaporkan Paus Benediktus XVI memecat 384 pastor
dalam dua tahun terakhir.*** Nadya



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !