Headlines News :
Home » » Anak Menteri Demokrat Ditetapkan SEbagai Tersangka Korupsi

Anak Menteri Demokrat Ditetapkan SEbagai Tersangka Korupsi

Written By Infobreakingnews on Jumat, 16 Mei 2014 | 20.23


Jakarta, infobreakingnews - Ada kemajuan bagi penyidik Kejaksaan Agung yang pada akhirnya menetapkan anaik  menteri Syarief Hasan sebagai tersangka korupsi, terutama rasa gembira itu terlihat dari Tim pengacara Hendra Saputra mengapresiasi keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dirut PT Rifuel, Riefan Afrian sebagai tersangka. Riefan, anak menteri Syarief Hasan ini menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek videotron.



"Keputusan Kejaksaan Tinggi sangat tepat. Karena (penetapan) itu yang kami tunggu-tunggu," ujar pengacara Hendra Saputra, Fahmi Syakir saat dihubungi wartawan, Jumat (16/5/2014).

Fahmi lantas menyinggung keterangan Riefan saat bersaksi di persidangan kliennya, Rabu (14/5). Menurutnya, Riefan merekayasa keterangan saat dicecar mengenai perkara videotron yang proyeknya dikerjakan pada tahun 2012.

"Riefan dalam persidangan kemarin semuanya keterangan palsu. Hakim tahu dia bohong. Kami juga sedang mempersiapkan laporan untuk saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu," imbuh Fahmi.

Riefan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 4,78 miliar. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menikmati duit dari proyek videotron.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, menjelaskan penyimpangan proyek videotron terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak oleh PT Imaji Media perusahaan pemenang lelang.

PT Imaji Media didirikan Hendra Saputra atas perintah Riefan. Hendra, sebagaimana diakui Riefan di persidangan, merupakan bawahannya saat bekerja di PT Rifuel sebagai office boy "Pada intinya pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pada intinya juga RA berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh HS menarik uang yang berkaitan dengan proyek," papar Toegarisman dalam jumpa pers di kantornya.

Dalam perkara ini, Hendra Saputra, didakwa bersama mantan Kepala Biro Umum Kemenkop dan UKM, Hasnawi Bachtiar, PNS Kemenkop Kasiyadi dan Riefan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam proyek videotron.

Riefan dalam dakwaan Hendra dipaparkan bersiasat untuk mendapatkan proyek pembuatan videotron di kementerian. Riefan mengajak Hendra Saputra, sopir dan pesuruh kantornya yang hanya lulusan SD, untuk membangun PT Imaji Media.

Hendra langsung didapuk menjadi direktur perusahaan tersebut untuk kepentingan mendapatkan proyek videotron. PT Imaji Media memenangkan proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 23,5 miliar.

Tapi pekerjaan proyek diserahkan Hendra ke PT Rifuel, perusahaan Riefan. Setelah pengerjaan selesai, Kemenkop melunasi pembayaran Rp 18,7 miliar namun belakangan Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang hasil pembayaran proyek.

Saat bersaksi di pengadilan, Riefan berkelit telah bersiasat mendirikan PT Imaji Media demi proyek. Pendirian PT Imaji Media kata Riefan merupakan inisiatif Hendra.

Hakim ketua Nani Indrawati beberapa kali menegur Riefan karena keterangannya dianggap janggal salah satunya soal pinjaman duit Rp 10 miliar ke Hendra. Sebab, peminjaman duit dilakukan tanpa adanya surat perjanjian termasuk tanda terima penyerahan duit.

"Saudara sudah disumpah. Jadi katakan yang benar. Kalau bohong ketahuan, karena tidak kosisten keterangan saudara dari tadi," tegur Hakim Nani Indrawati yang kemudian disikapi langsung oleh pihak kejaksaan langsung menetapkan Riefan sebagai tersangka.*** Candra Wibawanti
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved