Headlines News :
Home » » KPK Jerat Mantan Kepala Bappebti Dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Jerat Mantan Kepala Bappebti Dengan Pasal Pencucian Uang

Written By Infobreakingnews on Rabu, 07 Mei 2014 | 19.50

Jakarta, infobreakingnews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.


Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan penetapan Syahrul sebagai tersangka merupakan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold yang sebelumnya sudah menjadikan Syahrul sebagai tersangka.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan adanya tindak pidana pencucian uang dengan tersangka SRS," kata Johan di kantor KPK, Rabu (7/5).
Kepada Syahrul, KPK menyangkakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Syahrul sebagai salah seorang tersangka.
KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu. Keterlibatan Syahrul terungkap dari kepemilikan sahamnya di PT Garindo Perkara. Perusahaan ini diduga menyuap pejabat di pemerintahan Kabupaten Bogor guna pengurusan izin pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari tertangkapnya Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Nana Supriatna bersama dua (2) pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Listo Wely S dan Usep Jumenio. Mereka ditangkap di kawasan Sentul, Bogor.
PT Garindo Perkasa sendiri ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam di Desa Antajaya. Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi uang 'ucapan terima kasih' kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher. *** Any Josephine.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved