Jakarta, infobreakingnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Selasa (13/5) pukul 13.00 WIB akan menerima Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden PDI Perjuangan, Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
"Pak Jokowi sebagai kepala daerah akan melaporkan pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta. Itu menjadi persyaratan untuk maju pada Pilpres 2014," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan kepada BeritaSatu.com di Jakarta, Selasa (13/5).
Julian mengatakan, Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mensyaratkan seorang pejabat negara yang akan mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) wajib meletakkan jabatannya.
"Batas waktunya tanggal 19 Mei 2014. Itu sebagai persyaratan UU Pemilu, harus melepaskan jabatan,” jelas Julian.
Seperti diberitakan, PDI Perjuangan bersama Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencalonkan Jokowi sebagai calon presiden (capres) memperebutkan kursi RI-1, pada Pilpres 9 Juli mendatang.
Banyak pengamat menilai, walaupun Jokowi saat ini resmi mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah Gubernur Jakarta, sudah dipastikan akan mampu memenangkan kursi Presiden, melawan kekuatan lawan, seperti yang diperhitungkan akan menghadapi pasangan Prabowo yang akan mengandeng Hatta Rajasa sebagai wapresnya.*** Shinta
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !