Headlines News :
Home » » Penjahat Wanita Cantik, Beli Berlian Rp20 Miliar Pake Cek Kosong

Penjahat Wanita Cantik, Beli Berlian Rp20 Miliar Pake Cek Kosong

Written By Unknown on Jumat, 09 Mei 2014 | 19.30

Ratna Dewi

Jakarta, infobreakingnews - Sepandai pandainya tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga. Begitulah ungkapan yang paling pas terhadap Ratna Dewi, 39 th, yang sesungguhnya memiliki raut wajah yang cukup cantik dan berbody sexy. Terdiam duduk mendengarkan Jaksa mendakwanya sebagai pelaku penipuan dalam transaksi permata Berlian senilai Rp.20 Miliar lebih,  diruang persidangan Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).

Dalam dakwaan jaksa Domo, menyebutkan Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu,dan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan telah menipu saksi korban Herawati Jahja Pulunggono.


Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini, jaksa menyebutkan,  awalnya terdakwa sering belanja perhiasan di toko DeGem di Hotel Grand Hyatt, Plaza Indonesia. “Di tempat tersebut terdakwa sering bertemu Herawati Jahja Pulonggo, manager pengembangan bisnis toko DeGem,” tambah jaksa.
Dari pertemuan sejak 14 Juni 2012 hingga 2 Juli 2013,  terdakwa sering memesan rangka perhiasan cincin berlian dengan pembayaran secara tunai dan Sejak saat itulah antara terdakwa dan Herawati menjadi akrab, lalu terdakwa mulai membicarakan bisnis berlian.

Lebih lanjut, jaksa menyebutkan sekitar Juni 2012, terdakwa mengatakan bahwa teman-temannya yang terdiri dari kalangan pengusaha serta memiliki proyek baru di DKI sebesar Rp 200 miliar untuk membeli perhiasan Berlian. 

Selanjutnya terdakwa mengajak Herawati untuk membantu menjualkan berlian kepada teman-temannya. Karena saksi korban Herawati percaya lalu saksi korban menyerahkan sejumlah berlian senilai 1,7 dolar AS  atau Rp 20 miliar lebih kepada terdakwa dengan jaminan cek tunai dan bilyet giro, teryata jaminan dari terdakwa tersebut cek dan bilyet giro nya ada yang sudah kadaluarsa serta tak ada dananya,. Atas perbuatan itu terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP.

Menanggapi tuduhan ini kuasa hukum terdakwa, Arno Gautama Harjono beserta Partahi Sihombing menyatakan keberatan atas dakwaan JPU, dan kedua penesahat hukum terdakwa sangat menyesalkan  pihak kejaksaan yang langsung melakukan penahanan atas diri kliennnya pada tahap II.

 “Apalagi sampai saat ini kami belum menerima surat dakwaan. Panggilan sidangpun sangat mendadak, seharusnya tiga hari sebelumnya sesuai aturan. Untuk itu kami akan mengajukan penangguhan penahanan ” ungkap Arno sesaat setelah  usai persidangan perdana bagi terdakwa Ratna.*** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved