Jakarta, infobreakingnews - Tak sedikit Surat Edarean Mahkamah Agung (SEMA) yang dilanggar oleh kalangan Peradilan Umum dan seakan SEMA yang dibuat menjadi sebatas slogan belaka. Apakah itu menyangkut larangan penerimaan tamu diruang kerja bagi kalangan Hakim maupun berbagai etika kemandirian hakim. Kali ini pelanggaran SEMA terjadi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan bantuan fasilitas kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam acara rapat kerja pada awal Mei kemarin. Padahal hal ini dilarang.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Wakatobi La Ode Usra, Pemkab Wakatobi memberikan dukungan berupa penyediaan kendaraan bagi semua peserta. Padahal sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 tahun 2008, hal tersebut dilarang tegas.
"Untuk menjaga netralitas, kemandirian, citra dan wibawa lembaga peradilan, dilarang meminta dan atau menerima bantuan serta fasilitas dalam bentuk apa pun dari Pemerintah Daerah, Dinas, Instansi BUMN/BUMD, Badan Hukum Swasta atau pihak-pihak lain," demikian bunyi SEMA Nomor 6 tahun 2008.
SEMA ini ditandatangani oleh Ketua MA Bagir Manan pada 17 September 2008. Perintah ini diberlakukan mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah dipandang sudah cukup memadai. Anggaran itu didistribusikan dalam DIPA masing-masing satuan kerja.
Alasan lain menolak mendapat fasilitas dari rekanan yaitu karena sistem remunerasi bagi para hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional dan karyawan/karyawati lembaga peradilan telah pula memberikan penyegaran serta motifasi kinerja. Namun terdapat perkecualian dalam SEMA itu.
"Kecuali bantuan tanah atau barang-barang lain melalui hibah atau pinjaman yang akan menjadi inventaris dan tetap sebagai kekayaan negara," ujar Bagir Manan.
Rapat kerja dan bimbingan teknis di Wakatobi diikuti oleh 183 peserta. Khusus dari Jakarta, sebanyak 65 pejabat teras MA hadir dalam kesempatan itu. Seperti Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar), Ketua Muda MA, Panitera MA Soeroro Ono dan lainnya.
Bisa dibayangkan bagaimana amburadulnya mental para petinggi penegak hukum kalau pejabat seperti diatas justru tidak mengindahkan prihal SEMA itu sendiri. ***Emil F Simatupang.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !