Headlines News :
Home » » Coblos Nomor 2 Untuk Pasangan Jokowi - JK

Coblos Nomor 2 Untuk Pasangan Jokowi - JK

Written By Infobreakingnews on Minggu, 01 Juni 2014 | 15.38


Jakarta, infobreakingnews -  Minggu 1 Juni 2014 merupakan catatan penting bagi Jokowi yang resmi mendapatkan ijin cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta,sekaligus mendapatkan nomor Dua dalam peserta Pilpres yang akan dicoblos oleh rakyat Indonesia pada 9 Juli mendatang.

Sementara itu permohonan cuti yang diajukan gubernur Joko Widodo (Jokowi) akhirnya dikabulkan. Siang ini, staf Kemendagri mendatangi rumah dinas Jokowi yang berada di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakpus, untuk menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden SBY Sabtu (31/5) malam.

"Ke sini memberikan Keppres untuk pemberhentian sementara. Langsung diterima Pak Jokowi. Kami diutus Mendagri untuk sampaikan ini ke Jokowi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Susilo saat ditemui di depan rumah dinas Jokowi, Minggu (1/6/2014).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait non aktif Joko Widodo sebagai Gubernur DKI, pada Sabtu (31/5/2014) malam. Widodo mengatakan, keluarnya Keppres itu menunggu pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas calon presiden dan wakil presiden 2014, kemarin. 

"Keppres ini atas perintah Pak Presiden yang mengamanahkan Menteri Dalam Negeri, kemudian kami sampaikan langsung kepada Pak Jokowi. Keppres nya baru keluar tadi malam," jelasnya. 

Atas keluarnya Keppres ini, Jokowi resmi menjadi gubernur non-aktif atau diberhentikan sementara dari jabatannya hingga KPU menetapkan presiden dan wapres terpilih. Apabila sesuai jadwal, mereka akan mengumumkan presiden dan wapres terpilih pada 22-24 Agustus.

"Kan cuma dua pasangan calon di Pilpres, jadi hanya satu putaran. Mudah-mudahan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi juga," jelas Susilo. 

Dengan itu, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. Kebijakan itu juga telah diatur di dalam Keppres tersebut.

Namun bagi Ahok sebenarnya bertindak menjalankan fungsi Guburnur sudah sangat dimaklum akibat sejak Jokowi ditetapkan sebagai Capres, dirinya lebih banyak menangani tugas dan kewajiban Guburnur DKi Jakarta. 

Bahkan jika nanti hasilPilpres dimenangkan oleh Jokoowi, otomatis pembangunan ibukota Jakarta dipastikan semakin maju pesat minim hambatan karena Presiden nya adalah orang yang paling tau kebutuhan Jakarta dan Nusantaa.*** Any Josephine.


 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved