
Langkah pencegahan ini sangatlah penting, mengingat saat ini
KPK telah memiliki peralatan yang super canggih yang dapat mendeteksi segala
bentuk pembicaraan yang dilakukan oleh pihak manapun di seluruh Indonesia.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara perorangan, organisasi masyarakat
atau LSM dapat juga dapat berperan aktif memberikan laporan, saran atau
pendapat kepada KPK apabila menemukan adanya indikasi kuat adanya pelanggaran
berupa money politic atau tindakan gratifikasi lainnya agar segera melaporkan
secara tertulis kepada KPK.
Cara melaporkannya adalah dengan cara mencantumkan nama dan alamat
pelapor, baik perorangan/pimpinan organisasi masyarakat atau LSM dengan
melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lainnya; membuat laporan
informasi seputar dugaan money politic (korupsi) yang terjadi; menjelaskan
siapa melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana serta dilengkapi
dengan bukti permulaan apakah berupa data, dokumen, gambar dan rekaman guna
mendukung adanya tindak kejahatan (korupsi) yang terjadi.
Bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan Korupsi ini sangat perlu dilakukan sejalan dengan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Jadi masyarakat bisa berperan aktif dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi, bahkan KPK atau penegak hukum dapat memberikan
penghargaan kepada setiap orang yang telah berjasa dalam usaha membatu
pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi. Hanya dengan cara seperti
ini kita dapat memberantas segala bentuk upaya kecurangan yang terjadi yang
merugikan kepentingan rakyat. Upaya ini merupakan hak dan tanggungjawab
masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberi informasi, saran dan pendapat
untuk membantu KPK memberantas Korupsi di Indonesia.
Pertanyaannya adalah mengapa sampai KPK perlu menyadap pembicaraan
penyelenggara Pemilu? Jawaban adalah bahwa Pemilu di Indonesia dari waktu ke
waktu selalu mengalami kemunduran. Kemunduran ini disebabkan karena sistem
Pemilu di Indonesia dikendalikan oleh Penyelenggara Pemilu, baik Pemilu
Legislatif maupun Pemilu Presiden dan bukan dikendalikan oleh rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi. Ini yang membuat wajah demokrasi di Indonesia
selalu terpuruk dari waktu ke waktu bahkan seringkali mendapat sorotan dari
dunia Internasional. Oleh karenanya, sebagai warga negara yang baik kita semua
berkewajiban untuk mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan koruptif
yang terjadi seputar pelaksanaan Pilpres 2014. Saat ini KPK telah menyadap
beberapa pembicaraan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang terlibat dalam
Pilpres.
Ketika Infobreakingnews menanyakan
mengenai kedatangan adiknya Prabowo, Hasyim Djojohadikusumo ke Papua dan Papua
Barat, apakah ada indikasi money politik dan intervensi kepada KPU Papua dan
Papua Barat serta Bawaslu? Menurut Anthon yang juga Promovensus pada program S3
Ilmu Hukum UI ini bahwa kemungkinan hal itu bisa saja terjadi, namun Saya yakin
bahwa KPK pasti telah memonitor dan menyadap pembicaraan jika terjadi
komunikasi by phone.
Jadi bersiap-siaplah bagi pihak-pihak yang merasa sudah terlanjur
bermain curang, memanipulasi hasil atau bermain mata dengan pihak penyelenggara
Pemilu pada Pilpres untuk mengalihkan hak suara rakyat yang merugikan
kepentingan para kandidat Presiden, maka bersiap-siaplah anda untuk ditangkap
KPK. Saya berharap semoga saja di Papua, KPK juga dapat menjaring dan memonitor
serta dapat menangkap pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan memanipulasi
suara ataupun pembicaraan secara diam-diam untuk memenangkan atau menguntungkan
pasangan tertentu. Ayo mari kita sama-sama awasi dan kawal hasil Pilpres 2014,
agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang terstruktur, sistematis dan
massif sehingga Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah benar-benar pilihan
Rakyat dan dipilih secara demokratis, dan bukan dipilih oleh Penyelenggara
Pemilu. Semoga..!!***Petra
*Anthon Raharusun,
Dosen IPDN Kampus Papua dan Promovendus pada Program Doktor (S3) Ilmu Hukum
Universitas Indonesia.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !