Headlines News :
Home » » 10 Tahun DPD Berkiprah, Belum Dikenal Rakyat

10 Tahun DPD Berkiprah, Belum Dikenal Rakyat

Written By Infobreakingnews on Sabtu, 27 September 2014 | 08.59

Jakarta, infobreakingnews - Semenjak pertama kali menjadi bagian wakil rakyat di Gedung Parlemen di Senayan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah 10 tahun berdiri. Namun, sampai saat ini masyarakat belum juga merasakan faedah keberadaan lembaga tertinggi ketiga setelah MPR dan DPR tersebut.
Bahkan, pengakuan dari senator asal provinsi Sumatera Utara Darmayanti Lubis, masyarakat belum mengenal betul lembaga perwakilan daerah di pusat tersebut.
"Di daerah saya (Sumut), kadang-kadang masyarakat itu nanya; DPD itu, partai apa bu? Sudah 10 tahun masyarakat belum mengenal DPD. Mereka enggak paham kami," ujarnya di Press Room DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jum'at (26/9).
Darmayanti mengakui, dirinya sangat sulit menerangkan definisi DPD kepada rakyat di daerah. Orang sudah terlanjur lebih mengenal DPR sebagai wakil rakyat dibanding DPD.
"Mereka belum paham juga, DPD ini independen. Saya sangat sulit menerangkannya. 15 juta penduduk Sumut, masing-masing punya pilihannya sendiri-sendiri. Saya masuk tivi pun cuma beberapa kali. Seharusnya sosialisasi DPD ini lebih sistematis," bebernya.
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, meskipun sudah 10 tahun berdiri, keberadaan DPD belum membumi seperti DPR dikenal masyarakat. "Sebetulnya ini juga sama parlemen," imbuhnya.
Siti melanjutkan, memang tidak mudah mensosialisasikan DPD ketika nama-nama seperti DPR dan MPR lebih populer. Selain kesulitan nama, dia berpendapat, konstitusi juga tidak memberikan kewenangan cukup kepada DPD.
"Tidak hanya diberikan fungsi pengawasan. Menurut saya, paling tidak DPD punya fungsi legislasi yang ada. Sehingga kalau ada aspirasi dari daerah itu ada UU yang memayunginya," katanya.
Padahal, lanjut Siti, UU MD3 sudah memfasilitasi penguatan DPD setelah judicial review 2013 yang lalu. "JR itu sudah dilakukan tetapi (fungsinya) belum maksimal dilakukan DPD. Belum ada senator yang bertalenta tinggi. Dari waktu ke waktu seharusnya (DPD) ada peningkatan kualitas," ujarnya.
Sementara itu pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menuturkan hal senada dengan Siti. Menurutnya, penyebab lemahnya wewenang DPD di parlemen itu disebabkan oleh tidak adanya managerial politik yang cukup canggih untuk mengelola fungsinya sebagaimana yang dimiliki DPR.
"DPR punya fraksi yang punya manajemen politik. Sementara DPD ini lembaganya sangat independen, maka tidak ada yang bisa tegur. Pada kenyataannya, meski independen (DPD) butuh managerial politik," tuturnya.
Sehingga, soal manajemen legislasi, lanjut Irman, DPD tidak memiliki gaung terhadap kewenangannya. Dia mencontohkan terhadap isu pengesahan UU Pilkada yang terjadi di parlemen. Irman berpendapat, UU Pilkada itu seharusnya menjadi perhatian penting DPD karena itu berkaitan langsung dengan penerapan kebijakan di daerah.
"Berarti ini manajerial politik harus dibangun. Ke depan membutuhkan manajemen DPD yang bisa memahami hal ini, agar lebih bergairah. Kalau DPR, siapa pun ketuanya tidak begitu pengaruh, karena adanya alat kelengkapan. Tetapi di DPD tidak ada," katanya.
Imran menyarankan DPD, agar pada saat pemilihan ketua DPD nanti, sebaiknya anggota memilih ketua yang paham betul persoalan DPD dan memiliki daya tawar politik yang kuat agar aspirasi di daerah dapat terakomodir dengan baik dan masyarakat di daerah lebih mengenal DPD sebagai wakil rakyat dibanding DPR.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved