Headlines News :
Home » » PDIP Menempuh Langkah Hukum Terhadap 7 Hakim MK ke Dewan Etik

PDIP Menempuh Langkah Hukum Terhadap 7 Hakim MK ke Dewan Etik

Written By Infobreakingnews on Selasa, 30 September 2014 | 07.46

Jakarta, infobreakingnews - Pihak pemohon dalam hal ini PDI Perjuangan (PDI-P) bakal memperkarakan tujuh hakim konstitusi ke dewan etik lantaran menolak gugatan UU MD3 yang diajukan. Alasannya, tujuh hakim tersebut dianggap menyalahi prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewan etik MK diharap bisa memeiksa ketujuh hakim MK yang tidak melakukan putusan sela, tapi langsung melakukan vonis padahal PDIP berharap majelis hakim mendengankan saksi ahli yang telah dipersiapkan.
"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim konstitusi di luar yang 'dissenting opinion' ini kepada Komite etik MK untuk diperiksa mengapa hak pemohon tidak diakomodir," kata Trimedya, usai mendengarkan putusan MK, di Jakarta, Senin (29/9).
Dalam perkara UU MD3, hakim konstitusi Maria Farida Indrati, dan Arief Hidayat menyatakan dissenting opinion. Sedangkan tujuh hakim lainnya menilai gugatan UU MD3 yang diajukan PDI-P tidak melanggar UUD 1945.
Trimedya menilai, tujuh hakim konstitusi tersebut terindikasi melanggar etik. Adanya "dissenting opinion" dari dua hakim konstitusi yang berlatar belakang akademisi juga dianggap menunjukkan kalau UU MD3 melanggar hukum.
"Seharusnya hakim MK mendengar dulu saksi ahli kami. Tidak perlu dilakukan putusan yang terburu-buru seperti ini. Seyogyanya, yang dilakukan hari ini adalah putusan sela dulu," katanya. 
Banyak pihak masih menunggu apakah pihak PDIP akan serius menempuh langkah memperkarakan ketujuh orang hakim MK itu atau cuma emosi sesaat belaka karena kecewa permohonannya ditolak.

Sementara ditempaty terpisah manta Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa MK bisa dengan mudah membatalkan UU Pilkada yang mencabut hak masyarakat untuk memilih kepala daerah secara langsung. Menurut Jimly, hakim konstitusi harus mempertimbangkan keberatan masyarakat untuk membatalkan UU Pilkada.

"Tidak sulit bagi MK untuk mengabulkan pengujian materi UU Pilkada," kata Jimly saat berbincang, Selasa (30/9/2014).

Jimly mengungkapkan, dalam menangani perkara uji materi UU Pilkada, ke sembilan hakim konstitusi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Jika melihat dari gelombang protes dari masyarakat, seharusnya MK akan dengan mudah membatalkan UU Pilkada.

"Hakim MK harus memhami moral reading dalam mengambil keputusan harus dikaitkan dengan perkembangan aspirasi masyarakat," jelas Jimly.

"Masyarakat selama 10 tahun ini menikmati kedaulatan untuk memilih kepala daerah. Sehingga keberatan dari masyarakat harus pula dipertimbangkan," ungkap Jimly yang kini menjabat Ketua DKPP itu.

Jimly sangat yakin jika ada yang mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada, MK akan dengan mudah mengabulkan. "Mudah lah itu, pasti bisa dikabulkan," tutur Jimly yakin.
Oleh karena itu Jimly sangat menyayangkan putusan MK yang diambil itu jauh dari harapan rakyat dan menyoal akan memperkarakan hal itu ke Dewan etik, Jimly tak mau mendahului, namun menyambut  baik akan niat tersebut.*** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved