Jakarta, infobreakingnews - Salah satu dampak dari putusan majelis hakim terhadap terpidana Anas Urbaningrum, maka tanah yang dijadikan sebagai tempat berdirinya Yayasan Ali Maksum, milik mertua Anas yang juga dikenal sebagai Kiyai Attabik Ali pengasuh Ponpes Krapyak di Yogyakarta itu, ikut tersita untuk negara karena ditemukan bukti pembelian tanah tersebut berasal dari uang hasil kejahatan yang dikorupsi Anas dari proyek Hambalang.
Lebih jelasnya, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, memutuskan merampas tanah dengan luas 7870 m2 di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta atas nama Attabik Ali. Padahal, diatasnya telah berdiri Yayasan Ali Maksum Ponpes (Pondok Pesantren) Krapyak di Yogyakarta.
Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota, Prim Hariadi mengatakan keputusan menyita tersebut diambil untuk menghindari timbulnya persoalan hukum dikemudian.
"Dikhawatirkan dikemudian hari akan timbul persoalan hukum perdata. Oleh karena itu, terhadap tanah tersebut haruslah disita oleh negara," kata Haswandi
Sementara itu, terkait pengelolaannya, Prim mengatakan harus dibuat perjanjian antara negara dengan pengelola.
Seperti diketahui, dalam analisis yuridisnya, hakim menyatakan Anas terbukti melakukan pencucian uang, yaitu membeli sejumlah tanah yang bersumber dari tindak pidana korupsi, yaitu diantaranya dari uang US$ 1 juta dari Permai Group.
Permai Group disebutkan sebagai perusahaan yang dibangun untuk menampung fee-fee proyek yang bersumber dari Komisi X DPR dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tanah tersebut di antaranya adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim dengan sertifikat nomor 04747, seharga Rp 3,5 miliar, sebidang tanah yang terletak di Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 RT 06/ RW 07 Nomor 22, Kelurahan Duren Sawit Jaktim dengan sertifikat hak milik nomor 6251/Duren Sawit, seharga Rp 690 juta. Serta, satu bidang tanah seluas 200 m2 di Jl DI Panjaitan No.57 Mantrijeron, Yogyakarta dan sebidang tanah seluas 7870 m2 di Jl DI Panjaitan No.139 Mantrijeron, Yogyakarta, seharga Rp 15,740 miliar.
Dan dengan diputus bersalah Anas maka pihak penyidik KPK segera akan menyeret sangh mertua serta isteri Anas sendiri dalam persengkongkolannya terhadap kejahatan yang melibatkan banyak petinggi Partai Demokrat terserbut.*** Mil.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !