Jakarta, infobreakingnews - Pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan nasional PT. Telkomsel dan PT.XL yang dinilai telah merugikan banyak pihak terkait dengan praktik iklan sisipan atau intrusive ads Bahkan, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) sebagai penolak mengaku bisa saja melakukan tindakan hukum atas praktik iklan tersebut.
"Semua jalan mungkin bisa dilakukan untuk melanjutkan penolakan kita pada tindakan intrusive ads yang dilakukan XL dan Telkomsel, termasuk jalur hukum," ungkap Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idEA selepas acara konferensi pers 'Penolakan Intrusive Ads Operator'.
Jalan hukum tersebut, diungkap Daniel, mungkin akan ditempuh jika kedua operator besar di Indonesia itu masih bersikeras tak memberikan keterangan atas tindakan penyisipan iklan yang dilakukannya. Ia juga mengaku Asosiasi Penyedia Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) masih belum memberikan tanggapan atas keberatan pihaknya.
"Kita sudah berikan surat resmi kepada ATSI sebagai wadah operator sebanyak tiga kali dengan tempo satu bulan untuk masing-masing surat tapi masih belum ada tanggapan tuh," tambah Daniel saat berbincang dengan infobreakingnews.com, di Hotel Grand Kemang, Jakarta.
Selain idEA dan IDA terdapat 4 asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh dua operator besar telekomunikasi tersebut. Asosiasi lainnya tersebut ialah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pasific Advertising Media) dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
Berbagai asosiasi itu menilai bahwa XL dan Telkomsel telah melakukan tindakan tak bertanggungjawab dengan tanpa izin memasukkan iklan ke dalam situs yang sedang dituju pelanggannya. Mereka juga meminta kedua operator itu segera menghentikan praktik intrusive adskarena melanggar Etika Pariwara Indonesia.*** Any Josephine.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !