Jakarta, infobreakingnews - Beberapa lembaga survei dan lembaga swadaya masyarakat akan menggugat Rancangan
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya
akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian,
lembaga survei dan bupati serta DPRD," kata Andi Asrun selaku kuasa hukum
dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dia
akan mendaftarkan gugatan UU tersebut pada Senin (29/9/2014). Pilkada melalui
DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah.
"Efek
paling buruk adalah mensuburkan praktik politik uang yang terukur di
DPRD," ujarnya.
DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada pada Jumat dini hari. Sebanyak 226
anggota DPR setuju pilkada tak langsung dan 135 anggota DPR setuju pilkada
langsung.
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru
disetujui DPR pada Jumat dini hari langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia
juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD mempunyai efek buruk, yakni
menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
"Setelah
disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda
(Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi
kekuasaan," katanya.
Rapat
paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan
pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.*** Any Christmiaty J



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !