Headlines News :
Home » » UU Pilkada Disetujui DPR Digugat MK

UU Pilkada Disetujui DPR Digugat MK

Written By Infobreakingnews on Jumat, 26 September 2014 | 15.23

Jakarta, infobreakingnews  - Beberapa lembaga survei dan lembaga swadaya masyarakat akan menggugat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD," kata Andi Asrun selaku kuasa hukum dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Dia akan mendaftarkan gugatan UU tersebut pada Senin (29/9/2014). Pilkada melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah.

"Efek paling buruk adalah mensuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD," ujarnya.

DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada pada Jumat dini hari. Sebanyak 226 anggota DPR setuju pilkada tak langsung dan 135 anggota DPR setuju pilkada langsung. 


Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru disetujui DPR pada Jumat dini hari langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
 
"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," katanya.
 
Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.*** Any Christmiaty J





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved