Jakarta, infobreakingnews - Baru kali ini seorang tersangka yang sudah mendekam didalam penjara KPK, secara terbuka menyatakan akan perang buka-bukaan dengan Bambang Widjojanto, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituding oleh Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang, yang awalnya adalah sesama lawyer dimasa lalu. Bonaran menuding bahwa Bambang Widjojanto pernah menyuap mantan Ketua MK, Akil bahkan menurut Bonaran, BW pernah semobil dengan Akil saat urusan suap Pilkada Waringin Barat beberapa waktu.
Tudingan ini disampaikan tersangka suap Pilkada Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang berdasarka nota pembelaan Akil didalam persidangan Tipikor.
Bonaran menuturkan, Bambang kala menjadi pengacara pernah memohon bantuan Akil. Saat itu Bambang tengah memegang perkara Pilkada Waringin Barat.
Permohonan bantuan itu, kata Bonaran, disampaikan saat Bambang menumpangi mobil Akil.
Menanggapi tuduhan itu, Bambang membantah keras pernah melakukan tindakan itu. Ia mengaku bersih saat masih manjadi seorang advokat.
"Sepanjang karier sebagai lawyer, saya tidak pernah melakukan suap-menyuap," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (15/10/2014).
Ia juga mengaku tak pernah menikmati kursi empuk mobil dinas Akil seperti yang dituduhkan padanya.
"saya tidak pernah semobil dengan Akil untuk urusan kasus suap-menyuap," tegas dia.
Seperti diketahui, Bonaran Situmeang melaporkan Bambang Widjojanto ke KPK Rabu (15/10) pagi tadi. Ini terkait nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Keterangan Akil Mochtar dalam pledoinya mengatakan Pak Bambang Widjajanto pernah minta tolong kepada Akil Mochtar dalam Pilkada Kota Waringin. Pilkada Kota Waringin kan kontroversial," ujar Bonaran.
Bonaran yang juga tersangka suap terhadap Akil itu menerangkan, kala itu Bambang bertindak sebagai pengacara yang berperkara di gugatan Pilkada Kota Waringin Barat pada 2010. Bambang menjadi kuasa hukum bagi pasangan calon nomor urut dua, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Pada perkara itu, pasangan nomor satu Sugianto Sabran-Eko Soemarno menang dalam hasil pengitungan KPUD Waringin Barat. Namun putusan MK Nomor 45/PHPU. D-VII/2010 membatalkan putusan KPUD dan memenangkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dibela Bambang Widjojanto.
Bonaran menuding Bambang Widjajanto sempat memohon pada Akil untuk memenangkan perkara di Pilkada Waringin Barat itu.
"Dalam kasus Pilkada Kota Waringin, mereka ketemu di mobil. Sebagai advokat, itu tidak boleh," tutur dia. Lebih lanjut, Bonaran secara tegas menyebutkan akan mati-matian melakukan obral kasus seputar masa lalu BW saat mereka sama-sama menjadi pengacara hukum. Pertanyaan besar yang dinantikan, apakah mampu tudingan itu dibuktikan secara telak oleh Bonaran, agar skor keduanya berimbang dan sama-sama mendekam dipenjara yang pengap. *** Emil F Simatupang.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !