Jakarta, infobreakingnews - Napi yang mengendalikan narkoba dari balik jeruji LP Nusakambangan senilai Rp 600 miliar, Pony Tjandra baru saja ditangkap BNN. Selama ini dia bebas keluar masuk di LP yang terletak di sebuah pulau di Cilacap, Jawa Tengah, dengan alasan berobat ke Jakarta.
Pony tengah asyik berkaraoke di rumah mewahnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara, saat dibekuk BNN
Pony merupakan mafia narkotika dengan jaringan peredaran Aceh dan Pontianak. Ia tersangkut atas kasus peredaran 57 ribu pil ekstasi pada tahun 2006.
Pony divonis 20 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman sebanyak 8 tahun. Baru dua bulan ini dia dijebloskan ke LP Nusakambangan.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menuntut Pony dihukum mati karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana secara terorganisasi mengedarkan psikotropika golongan I pada 27 September 2006 lalu. Hal itu memenuhi syarat pasal 12 ayat 3 dan pasal 59 ayat 2 jo pasal 59 ayat 1 huruf c UU No 5 Tahun 2007 tentang Psikotropika.
Namun pada 2 November 2006 Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hanya menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 15 Januari 2007. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi. Lagi-lagi, vonis mati luput disematkan ke Pony.
"Alasan-alasan pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena judex factie (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum," ucap majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (2/10/2014).Pony memiliki aset yang mencapai puluhan miliar. Aset-asetnya kini disita BNN.
![]() |
| 3 motor Harley dan Mobil Jaquar Milik Pony Tjandra di BNN |
BNN menyita aset milik Pony Tjandra di Kantor BNN, Cawang, Rabu (1/10/2014). Terdapat di halaman parkir 3 motor Harley Davidson, 1 mobil Jaguar B 679 S, dan mobil Honda Odyssey hitam bernopol B 60 WAR.
"Ini jika dirupiahkan bisa mencapai puluhan miliar, dan belum termasuk aset-aset yang lain," ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN Agus Sofyan dalam rilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2014).
Selain Jaguar, penyidik juga menyita jetski dan rumah mewah di Pantai Mutiara blok R No 21, Pluit, Jakarta Utara.
Usai mengamankan Pony, penyidik juga mengamankan istri tersangka, Santi.Dari tangan Santi, BNN menyita 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang. Di Jepara, Santi mengelola bisnis butik dan memiliki sebuah lumbung padi.
Dalam bisnis narkoba, BNN menyebut Pony dapat menghasilkan omset sebanyak ratusan miliar.
"Penangkapan Pony sendiri merupakan hasil pengembangan tertangkapnya sejumlah bandar narkorba jaringan Aceh dan Pontianak," ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Agus Sofyan dalam rilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Sebelumnya ada empat bandar besar telah diciduk oleh BNN yaitu Edy alias Safriady, Irsan alias Amir, dan Ridwan alias Johan Erick.
"Seluruh pembayaran dari para bandar ditujukan ke belasan rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar," kata Agus.
Pony dibekuk berdasarkan pengembangan dari kasus Irsan dan Ridwan. Belakangan diketahui Irsan dan Ridwan ini masih satu jaringan dengan adik ipar AKBP Idha Endri Prastiono.
AKBP Idha merupakan anggota Kepolisian Polisi Daerah Kalimantan Barat, yang ditangkap di Kuching, Malaysia, karena diduga terlibat sindikat narkotika internasional.
Namun Idha kini sudah dilepaskan dari Kuching karena tidak ada barang bukti yang mendukungnya.
Agus Sofyan, Plt Deputi Pemberantasan Narkoba mengatakan jaringan Irsan dan Ridwan memiliki keterkaitan dengan jaringan Agung Adiyaksa yang merupakan jaringan narkotika Pontianak.
Ketika dikonfirmasi wartawan mengenai apakah sosok Agung Adiyaksa adalah adik ipar AKBP Idha, perwira polisi yang menjadi tersangka kasus narkoba, Agus membenarkan. "Iya," tegas Agus.*** Samuel Art




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !