Jakarta, infobreakingnews - Kini baru jelas, bahwa Ahok tak perlu minta restu dari DPRD DKI Jakarta, bahkan dari Parpol manapun didalam menentukan siapa gerangannya orang yang akan menduduki Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Otda Kemendagri, Djohermasyah Johan dihadapan sejumlah wartawan.
Djohermasyah mengungkapkan jika ada kekosongan wakil gubernur, maka yang berhak mengusulkan adalah gubernur definitive. Untuk kasus Jakarta, saat Wagub DKI Basuki T. Purnama (Ahok) naik jadi gubernur, ia dapat menunjuk sendiri nama wakilnya tanpa perlu persetujuan dari parpol pemenang pemilu.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermasyah Johan mengatakan tata cara itu diatur dalam Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada.
“Jika posisi gubernur kosong, maka wakilnya akan menggantikan. Prosedurnya cukup dengan pemberitahuan kepada dewan, dari dewan diusulkan pada presiden, lalu diterbitkan keppresnya disahkan jadi gubernur, lalu dilantik oleh Mendagri,” kata dia pada infobreakingnews.com, Kamis (16/10/2014).
Menurutnya, mekanisme itu dibuat untuk mencegah gubernur dan wakilnya pecah kongsi. Aturan terdahulu, UU nomor 32 tahun 2004 menyatakan wakil gubernur diusulkan oleh partai politik dan dipilih oleh DPRD lewat paripurna.
Djohermansyah berujar, ketentuan lama itu membuat banyak kepala daerah yang pecah kongsi. Apalagi jika mereka dipasangkan di tengah masa jabatan, yang sering terjadi adalah kawin paksa yang tidak harmonis.
“Pengusulannya enggak lagi melalui mekanisme parpol dan pemilihan di DPRD. Itu dibuat agar wakil betul-betul sejalan dan harmonis dengan gubernur. Jadi enggak dijodoh-jodohkan. Jadi enggak ada lagi pecah kongsi yang banyak terjadi antar kepala daerah,” pungkasnya.
Posisi Wakil Gubernur DKI sempat menjadi rebutan antara partai pemenang pemilu. Nama yang muncul dalam bursa cawagub yakni Boy Sadikin dari PDIP dan M Taufik dari Gerindra. Namun Ahok sendiri mengancam tak akan meneken usulan nama cawagub jika calonnya tak sesuai dengan hati dan kriterianya.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, menduga jika tetap dipaksakan dengan calon-calon tersebut, hubungan Ahok dan wakilnya pasti tak akan harmonis. “Kalau misalnya dijodohkan paksa, misalnya dengan Taufik, sangat mungkin terjadi tekanan komunikasi di antara mereka,” kata dia, Rabu (15/10) malam, karena itu sudah sangat tepat dan didukung oleh UU Perpu yang baru dikeluarkan itu, sudah paling tepat jika Ahok langsung saja memilih Wakilnya sesuai dengan kenyaman bekerja agar bisa harmonis memajukan pembangunan kota Jakarta, tanpa perlu lagi adu argumentasi dengan pihak DPRD DKI yang belakangan hanya menonjolkan sikap arogannya saja, bak jagoan pasar yang hobbynya ngajak berkelahi saja. Padahal masyarakat luas sudah muak dengan sikap yang hanya membuat tersendatnya kemanjuan pembangunan yang direncanakan.*** Emil F Simatupang.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !