Makassar, infobreakingnews - Terbukti penyalahgunaan narkotika sudah nyaris komplit dilakukan semua kalangan, dari desa hingga Istana, dan dari residivis gembel hingga kalangan terhormat,karena nikmatnya rasa narkoba yang khusus mengdongkrak libido seksual dalam pesta narkoba yang selalu ujungnya menciptakan pesta seks bagi para pemakai narkoba.
Adalah Guru besar Universitas Hasanuddin, Prof. DR. Musakkir SH, MH, yang tertangkap "nyabu" bareng mahasiswinya diketahui menjabat sebagai Pembantu Rektor 3 Unhas bidang kemahasiswaan. Sementara, Ismail Alrip SH.KN, dosen lainnya yang juga ikut tertangkap menjabat pula sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unhas.
Kuasa hukum keduanya, Achram Mappaona Azis, menegaskan bahwa kedua kliennya yang berasal dari Fakultas Hukum itu sedang berada di hotel untuk keperluan akademik.
"Klien saya itu berada di hotel karena ada karya ilmiah yang mau dikerjakannya. Awalnnya pak Prof itu sendirian di dalam kamar. Kita tunggu hasil penyelidikan polisi, karena urinenya masih diperiksa," ungkapnya, Jumat (14/11/2014).
Sementara itu, Wakil Ketua Senat Unhas, Ambo Ala, mengaku sudah mendapat informasi terkait tertangkapnya Pembantu Rektor 3 dan seorang dosen terkait penangkapan kasus narkoba oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
"Senat sudah mendapat infonya. Sementara dibahas oleh Majelis Etik Unhas. Terkait sanksinya, nanti diputuskan oleh Komisi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, guru besar Unhas Prof. DR. Musakkir SH, MH warga kompleks Unhas Blok A1/8 dan Ismail Alrip SH, M.KN Ketua LBH Unhas warga Jl Kutacane Utara No 24, Baruga Antang nyabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu kamar 312, Jumat (14/11/2014) dinihari tadi.
Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang mendapat informasi tentang pesta sabu itu, polisi langsung melakukan penggerebekan. Di dalam kamar 312, hotel Grand Malibu ditemukan Musakkir dan Ismail nyabu bersama seorang mahasiswinya, Nilam warga Jl Mawar, Kabupaten Gowa.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat hisapnya. Dari pengakuan tersangka, ada rekan-rekannya yang lain sedang berpesta sabu di kamar lainnya hotel Grand Malibu. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng bersama seorang mahasiswi Ainum Nakiyah (18) warga Jl Pelita No 4, Makassar.
Di lokasi penggerebekan kamar kedua ini, polisi menyita sabuseberat 1 gram, ekstasi 2 butir dan alat penghisap sabu (bong). Dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berada di kamar 205. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32) yang merupakan staf Zona Cafe warga Jl Kapasa Raya No 4, Daya, Makassar. Di dalam kamar, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.
Tertangkapnya sang profesor bidang hukum bersama ketua LBH yang sedang asyik nyabu didua kamar Hotel Grand Malibu Makassar bersama dua wanita muda yang berstatus sebagai mahasiswi fakultas hukum itu, nyaris membuat banyak pihak merasa geram karena dinilai sudah sangat keterlaluan prilaku sang profesor yang selama ini dikenal sangat innovativ dibidang hukum pidana.
Tak kurang Ketua KPK Abraham Samad yang merupakan alumnus Unhas meminta kepada pihak Dikti dan Akademisi agar mencabut gelar profesor pada Musakkir sekaligus menghukum maksimal penjara, karena sudah menciderai dunia pendidikan. *** Marwah.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !