Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pendiri Partai Demokrat, Vence Rumangkang, Jumat (28/11). KPK akan memeriksa Vence terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses penetapan APBNP 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka Sutan Bhatoegana.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka SBG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/11) pagi.
Belum diketahui secara pasti kaitan antara Vence dengan kasus yang disangkakan kepada Sutan. Namun, selaku pendiri sekaligus mantan pengurus Partai Demokrat, Vence diduga mengetahui banyak hal mengenai kinerja dan kegiatan Sutan. Keduanya pernah membentuk tim 9 yang menjadi cikal bakal perumus dan pembentuk Partai Demokrat.
"Yang pasti, Vence dipanggil guna keperluan penyidikan," tegas Priharsa.
Selain Vence, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus yang sama, yakni notaris Viva Auliani dan Feby Maritasari.
Sementara bocoran dari sumber di KPK menyebutkan bahwa penahanan Sutan sudah sangat dekat, mungkin paling lambat awal desember ini mantan anggota DPR itu akan meringkuk didalam sel penjara guna mengikuti proses hukumnya berlanjut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. *** Suryadi Barly.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !