Headlines News :
Home » » Dari Dulu Jaksa KPK Sudah Sebut Bendum PDIP Terlibat, Tapi Nyatanya Kok Aneh KPK

Dari Dulu Jaksa KPK Sudah Sebut Bendum PDIP Terlibat, Tapi Nyatanya Kok Aneh KPK

Written By Infobreakingnews on Kamis, 18 Desember 2014 | 15.16

Jakarta, infobreakingnews - Sejak awal terbongkarnya kasus mega korupsi Hambalang, nama Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey telah berulangkali disebut terlibat menikmati jipratan uang haram, namun hingga kembali disebut dalam dakwaan perkara korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Jaksa KPK menyebut politisi PDI Perjuangan itu ikut menikmati duit haram dari proyek yang kini mangkrak. Tidak saja mangkrak proyek tersebut tapi Olly seakan kebal hukum karena hingga kini masih belum dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal Anas Urbaningringrum yang jatah uang haramnya sama dengan Olly kini sudah mendekam disel penjara.

Ada hantu apakah yang memungkinkan hingga kini Olly masih belum dinyatakan sebagai tersangka, apakah KPK nya memang tebang pilih atau karena gentar dengan nama besar Megawati yang hingga kini masih menjadi Ketum PDIP ? Terlalu banyak spekulasi perbincangan menyangkut diri Olly Dondokambey yang nasibnya terbilang bagus karena belum masuk penjara, sebagaimana sekitar 7 orang dari kasus yang sama Hambalang ini sudah terpenjara cukup lama.


Dalam dakwaan Dirut PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso dipaparkan aliran duit ke sejumlah pihak. Duit ini berasal dari pembayaran yang diterima PT DCL sebagai sub-kontraktor PT Adhi Karya dalam pekerjaan mekanikal elektrikal.

PT DCL menerima total pembayaran seluruhnya Rp 185,580 miliar meski kenyataannya pekerjaan ME hanya sebesar Rp 89,150 miliar. 
"Sedangkan yang sebesar Rp 96,430 miliar digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak," sebut jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12/2014).

Berikut rincian aliran uang dari Machfud Suroso ke sejumlah pihak sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

1. Dibayarkan kepada Nazaruddin Rp 10 miliar sebagai pengganti atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nazaruddin yaitu biaya penerbitan sertifikat tanah Hambalang Rp 3 miliar, diberikan ke Andi Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng USD 550 ribu dan diberikan ke Komisi X DPR Rp 2 miliar.

2. Diberikan kepada PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I Rp 21 miliar sebagai pengganti atas pengeluaran biaya-biaya PT AK dalam usaha mendapatkan proyek Hambalang yang di antaranya digunakan untuk:
-Anas Urbaningrum Rp 2,210 miliar untuk membantu pencalonan sebagai Ketum Demokray yang diserahkan Machfud melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol dan Ketut Darmawan.
-Wafid Muharam Rp 6,550 miliar yang diserahkan beberapa tahap dan diterima melalui Paul Nelwan dan Poniran.
-Mahyuddin Rp 500 juta yang diserahkan melalui Wafid Muharam pada saat Kongres Demokrat di Bandung
-Adirusman Dault Rp 500 juta untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang
-Olly Dondokambey (anggota Badan Anggaran DPR) sebesar Rp 2,5 miliar
- Panitia Pengadaan sebesar Rp 100 juta melalui Wisler Manalu namun kemudian dikembalikan kepada Teguh Suhanya.
-Petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 135 juta melalui Muhammad Arifin
-Deddy Kusdinar Rp 1,1 miliar melalui Muhammad Arifin untuk pengurusan perizinan di Pemkab Bogor yang selanjutnya diserahkan kepada Nanang Suhatmana.
-Biaya sewa hotel dalam rangka perencanaan proyek, konsinyering persiapan lelang, proses lelang, copy dokumen lelang dan biaya operasional lelang serta pemberian uang saku kepada panitia pengadaan yang seluruhnya Rp 606 juta.
-Pengurusan retribusi IMB Rp 100 juta yang diserahkan kepada Muhammad Arifin
-Anggota DPR Rp 500 juta.
3. Diberikan kepada Lisa Lukitawati Isa Rp 5 miliar
4. Diberikan kepada Arief Gundul melalui Lisa Lukitawati Isa Rp 2,5 miliar
5. Diberikan kepada Muhammad Arifin Rp 3,2 miliar.
6. Diberikan kepada Teguh Suhanta Rp 25 juta
7. Pembelian baju batik Anas Urbaningrum Rp 10 juta
8. Dipergunakan oleh Roni Wijaya Rp 6,9 miliar
9. Untuk mengganti kas bon Divisi Konstruksi I PT AK Rp 400 juta
10. Diberikan kepada kakak Machfud, Siti Mudjinah Rp 37 juta
11. Diberikan kepada adik Machfud, Nunik S Rp 100 juta
12. Biaya wisata ke Eropa bersama Teuku Bagus Mokhamad Noor, Muhammad Arifin, Masrokhan, Aman Santosa beserta keluarganya Rp 750,3 juta.

Kini dengan beredarnya nama-nama penikmat uang haram Hambalang, publik menjadi ragu apakah KPK hanya memproses hukum seluruhnya karena memang cukup bukti, ataukah cuma yang dipilih saja sebagai target. Mengingat kasus yang sudah cukup lama ini masih saja terus menggantung ditengah jalan bahkan naik sebagai tersangkanya Olly dan si Gundul itu saja sangat bertele dan jauh dari rasa kagum terhadap KPK.*** Mil.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved