Bali, infobreakingnews - Wijaya Iman Santoso, Mantan Kepala Divisi VII PT. Adhi Karya Bali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, guna diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp15 miliar lebih.
“Melalui penasehat hukum tersangka, telah memohon kepada tim penyidik, untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai tersangka,” tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana kepada sejumlah wartawan.
Ketidakhadiran tersangka ini, setelah diperoleh dari berbagai sumber diduga karena akan ada penahanan terhadap tersangka, guna memperlancar pemberkasan. Apalagi tersangka tinggal di Denpasar, Bali.
Wijaya Iman Santoso sampai saat ini baru dikenakan tahap pencegahan bepergian (Cegah) ke luar negeri. Kejagung telah memeriksa mantan Manajer Administrasi Keuangan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Adhi Karya (Persero), Tbk Amrin Hidayat.
Kasus ini terkait dengan dugaan menampung uang yang bersumber dari laba perusahaan dan hasil pencarian klaim asuransi PT Jasa Rahardja Putra pada periode 2009-2010. Uang tersebut yang seharusnya masuk ke kas perusahaan tapi oleh Wijaya malah dimasukkan ke rekening pribadi.
Banyak pihak penggiat anti korupsi di Bali dan Jawa Timur menyebutkan lambannya penangannya hukum kasus ini karena permainan tingkat tinggi yang dilakukan oknum terkait bersama kalangan Markus yang belakangan kembali tumbuh subur hampir disemua lembaga hukum direpublik ini.***Ferry Supusepa

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !