Headlines News :
Home » » Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan Agung

Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan Agung

Written By Infobreakingnews on Rabu, 28 Januari 2015 | 14.47

Bali, infobreakingnews -  Wijaya Iman Santoso, Mantan Kepala Divisi VII PT. Adhi Karya Bali  mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, guna diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp15 miliar lebih.

“Melalui  penasehat hukum tersangka, telah memohon kepada tim penyidik, untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai tersangka,” tegas  Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana kepada sejumlah wartawan.

Ketidakhadiran tersangka ini, setelah diperoleh dari berbagai sumber diduga karena akan ada penahanan terhadap tersangka, guna memperlancar pemberkasan. Apalagi tersangka tinggal di Denpasar, Bali.

Wijaya Iman Santoso sampai saat ini  baru dikenakan tahap pencegahan bepergian (Cegah) ke luar negeri. Kejagung telah memeriksa  mantan Manajer Administrasi Keuangan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Adhi Karya (Persero), Tbk Amrin Hidayat.

Kasus ini terkait dengan dugaan  menampung uang yang bersumber dari laba perusahaan dan hasil pencarian klaim asuransi PT Jasa Rahardja Putra pada periode 2009-2010. Uang tersebut yang seharusnya masuk ke kas perusahaan tapi oleh Wijaya malah dimasukkan ke rekening pribadi.

Banyak pihak penggiat anti korupsi di Bali dan Jawa Timur menyebutkan lambannya penangannya hukum kasus ini karena permainan tingkat tinggi yang dilakukan oknum terkait bersama kalangan Markus yang belakangan kembali tumbuh subur hampir disemua lembaga hukum direpublik ini.***Ferry Supusepa
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved