Headlines News :
Home » » Akhirnya Putri Bos Korean Air Dituntut 3 Tahun

Akhirnya Putri Bos Korean Air Dituntut 3 Tahun

Written By Infobreakingnews on Selasa, 03 Februari 2015 | 18.30

Seoul, infobreakingnews - Masih ingat insiden Kacang, Akhirnya  Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi seorang mantan eksekutif Korean Air, Senin (2/2) waktu setempat, dengan dakwaan membahayakan penerbangan yang dipicu oleh pertengkaran soal cara penyajian kacang macadamia.
Cho Hyun-ah, yang juga putri kepala Korean Air, terlibat pertengkaran dengan seorang pramugari yang menyajikan kacang dalam kantong padanya di kelas satu pada penerbangan 5 Desember 2014 lalu.
Cho marah karena menurutnya kacang harus disajikan dalam piring dan terjadilah pertengkaran sengit dengan awak kabin dan memaksa pesawat yang bersiap terbang kembali ke gate John F. Kennedy Airport di New York.
Kepala awak kabin Park Chang-jin pernah bersaksi di sidang bahwa dia dan yang lain-lain diperlakukan seperti "budak feodal" oleh Cho.
Cho berdalih tindakan yang dia lakukan semata-mata karena dedikasi dia pada pekerjaan dan bahwa awak kabin di kelas satu tidak menjalankan prosedur yang benar.
Tindakannya yang dikenal sebagai insiden "nut rage" itu,  menimbulkan kehebohan dan kecaman di Korea Selatan. Perekonomian negara itu memang didominasi oleh keluarga-keluarga konglomerat yang disebut chaebol dan mereka kadang-kadang bertindak seperti di atas hukum.
Bukan hanya Cho, jaksa juga menuntut hukuman penjara dua tahun bagi Yeo Woon-jin, eksekutif Korean Air yang dituduh menekan awak kabin untuk menutupi insiden itu dan berbohong pada para penyidik dari Kementerian Transportasi Korsel.
Seorang pejabat kementerian juga dituntut hukuman dua tahun karena dituduh membocorkan rahasia penyelidikan.
Cho mengakui dalam persidangan telah menggunakan kekerasan dengan mendorong pundak pramugari dan melempar sebuah benda ke arahnya. Salah seorang kru pesawat menggambarkan sikapnya ketika itu seperti "macan yang murka."
Cho ditahan sejak 30 Desember, dan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Korea Selatan.*** Meylin Hwa
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved