Headlines News :
Home » » PNS Digaji Fantastis, Buruh Geram

PNS Digaji Fantastis, Buruh Geram

Written By Infobreakingnews on Kamis, 05 Februari 2015 | 14.56

Jakarta, infobreakingnews - Keputusan Ahok untuk memberikan gaji dengan jumlah yang fantastis kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai tidak adil dan banyak menuai protes dari pihak buruh.

Buruh merasa sakit hati karena Ahok kerap kali menolak usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tahun lalu, buruh meminta agar UMP 2015 di DKI Jakarta naik menjadi Rp 3,7 juta. Namun kenyataannya, mantan Bupati Belitung Timur itu mematok UMP tahun ini sebesar Rp 2,7 juta per bulan.

Said Iqbal selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai bahwa apa yang dilakukan Ahok adalah tidak adil dan terkesan sebagai tindakan yang diskriminatif.

"Ahok adalah gubernurnya rakyat DKI bukan PNS, maksudnya setiap kebijakan yang dikeluarkan beliau harus mempertimbangkan aspek masyarakat DKI yang bukan hanya PNS, tapi pegawai swasta termasuk buruh," kata Said.

"Upah terendah PNS nanti Rp 13 juta per bulan, itu buruh masih seperempatnya," tambahnya.

Said mengungkapkan Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta tidak hanya disumbang dari produktivitas PNS tapi juga pegawai swasta. Keduanya disebutkan menghasilkan tingkat produktivitas yang sama.

Jadi, jika Ahok memutuskan untuk memberikan gaji yang fantastis kepada PNS dengan alasan untuk meningkatkan produktivitas, maka hal tersebut akan menimbulkan kecemburuan bagi para pekerja swasta termasuk buruh.

"Ini kontraproduktif misalnya buruh, karyawan swasta, karyawan bank, dia akan mengatakan buat apa saya kerja serius kalau gaji masih lebih rendah dari  PNS yang kinerjanya masih buruk," Said melanjutkan.

Kecemburuan juga mungkin muncul karena yang menetapkan UMP di Jakarta ialah Ahok sendiri. Untuk itu diprediksi bahwa kaum buruh akan semakin gencar dalam meminta kenaikan upah.

Pemprov DKI Jakarta berencana akan memberikan gaji dengan jumlah fantastis kepada PNS sesuai golongan dan jabatannya. Untuk staf biasa, penghasilan kotor bisa mencapai Rp 9 juta per bulan, sedangkan untuk kepala badan bisa mencapai angka Rp 78 juta.
Ahok juga menyebutkan bahwa gaji seorang lurah bisa mencapai Rp 33 juta per bulannya. Peningkatan gaji tersebut bertujuan untuk menghapus honorarium senilai Rp 2,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015. ***Nadya


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved