Jakarta, infobreakingnews -
Keputusan Ahok untuk memberikan gaji dengan jumlah yang fantastis kepada para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai tidak adil dan banyak menuai protes dari
pihak buruh.
Buruh merasa sakit hati karena Ahok
kerap kali menolak usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tahun lalu, buruh meminta agar UMP 2015 di DKI Jakarta
naik menjadi Rp 3,7 juta. Namun kenyataannya, mantan Bupati Belitung Timur itu
mematok UMP tahun ini sebesar Rp 2,7 juta per bulan.
Said Iqbal selaku
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai bahwa apa yang
dilakukan Ahok adalah tidak adil dan terkesan sebagai tindakan yang
diskriminatif.
"Ahok adalah
gubernurnya rakyat DKI bukan PNS, maksudnya setiap kebijakan yang dikeluarkan
beliau harus mempertimbangkan aspek masyarakat DKI yang bukan hanya PNS, tapi
pegawai swasta termasuk buruh," kata Said.
"Upah terendah
PNS nanti Rp 13 juta per bulan, itu buruh masih seperempatnya," tambahnya.
Said
mengungkapkan Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta
tidak hanya disumbang dari produktivitas PNS tapi juga pegawai swasta. Keduanya
disebutkan menghasilkan tingkat produktivitas yang sama.
Jadi, jika Ahok
memutuskan untuk memberikan gaji yang fantastis kepada PNS dengan alasan untuk
meningkatkan produktivitas, maka hal tersebut akan menimbulkan kecemburuan bagi
para pekerja swasta termasuk buruh.
"Ini
kontraproduktif misalnya buruh, karyawan swasta, karyawan bank, dia akan mengatakan
buat apa saya kerja serius kalau gaji masih lebih rendah dari PNS yang
kinerjanya masih buruk," Said melanjutkan.
Kecemburuan juga
mungkin muncul karena yang menetapkan UMP di Jakarta ialah Ahok sendiri. Untuk
itu diprediksi bahwa kaum buruh akan semakin gencar dalam meminta kenaikan
upah.
Pemprov DKI Jakarta berencana akan
memberikan gaji dengan jumlah fantastis kepada PNS sesuai golongan dan
jabatannya. Untuk staf biasa, penghasilan kotor bisa
mencapai Rp 9 juta per bulan, sedangkan untuk kepala badan bisa mencapai angka Rp 78
juta.
Ahok juga menyebutkan bahwa gaji
seorang lurah bisa mencapai Rp 33 juta per bulannya. Peningkatan gaji tersebut
bertujuan untuk menghapus honorarium senilai Rp 2,3 triliun dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015. ***Nadya



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !