Jakarta, infobreakingnews - Keputusan Mahkamah Agung dengan manjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada dua pengajar di Jakarta International School (JIS) mengundang kekecewaan dari beberapa negara.
Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik merasa prihatin dengan penangkapan Neil Bantleman hari ini (26/2/2016) dan juga penangkapan sebelumnya terhadap Ferdinand Tjiong. Menurutnya, adanya dugaan penyimpangan saat proses peradilan semakin kuat.
Dengan ditangkapnya kedua individu tersebut sekarang, Dubes Inggris mempertanyakan konsistensi serta transparansi Indonesia dalam menangani masalah terkait. Ini di karenakan hasil putusan banding Neil dan Ferdinand Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya membuktikan mereka tidak bersalah dalam perkara JIS dan karena itu dipastikan bebas.
“Keputusan pembatalan pembebasan ini menambah daftar panjang pertanyaan tentang transparansi dan konsistensi kebijakan hukum di Indonesia,” Dubes Moazzam Malik mengatakan.
Ia menjelaskan bahwa Inggris bersama mitra lainnya sudah menyerukan pentingnya agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan.
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert O Blake Jr juga mengungkapkan kekecewaan negaranya akan keputusan yang baru diumumkan terkait penangkapan dua guru berkewarganegaraan asing.
Ia secara spesifik menyoroti keputusan pada bulan Agustus tahun lalu di mana dua guru tersebut dibebaskan dari hukuman karena Pengadilan Tinggi di Indonesia tidak menemukan bukti yang cukup. Menurutnya, pembatalan keputusan yang sudah dijatuhkan tahun lalu membuat pihaknya terkejut.
“Tidak jelas bukti apa yang digunakan oleh Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut,” ungkap Dubes Blake.
“Hasil dari proses hukum ini akan mempengaruhi cara pandang dunia internasional terhadap aturan hukum di Indonesia,” lanjutnya.
Sama halnya seperti Dubes Moazzam Malik dan Dubes Blake, Menteri Luar Negeri Kanada, Stéphane Dion tidak tinggal diam. Dalam pernyataan resminya pada hari Kamis (25/2/2016), Menlu Stéphane menyatakan bahwa pemerintah Kanada sangat shock akan ketidakadilan Indonesia dengan melalukan proses yang mereka anggap kurang transparan dan konsisten.
Ia juga menyebutkan bahwa keputusan MA tersebut dapat berupaya mengganggu hubungan kedua negara yang telah dibina dengan baik sejak dulu.
“Keputusan ini akan memberikan dampak serius terhadap reputasi Indonesia sebagai tempat yang aman untuk warga Kanada bekerja, berlibur dan juga investasi,” imbuhnya.
Menlu Stéphane juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Neil Bantleman.
Sebelumnya, Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis 2 guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. ***Nadya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !