Bengkulu, infobreakingnews - Sementara publik sedang menyoroti keterlibatan petinggi MA terlibat korupsi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan OTT terhadap JP (55), ketua PN Kapahiang Bengkulu.
Mirisnya lagi, JP selain sebagai Ketua Pengadilan Negeri, tapi juga sebagai seorang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di Bengkulu.
Apalagi saat JP ditangkap oleh KPK sedang melakukan transaksi jual beli perkara dirumah dinasnya pada Senin (23/5) kemaren.
"Tim penyidik menyita uang Rp 150 juta sebagai barang bukti." kata Agus Rahardjo, ketua KPk membenarkan OTT.
Dalam aksi Satgas mafia peradilan yang dilakukan KPK juga menangkap seorang hakim lainnya beserta Panitera PN Kapahiang.
Hari ini Selasa (24/5) ketiga pejabat PN Kapahiang beserta dua orang penyuap nya akan diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan penahanan. *** Yakub Pranata.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !