Headlines News :
Home » » KPK Dinilai Lemot Menyatakan Nurhadi Tersangka

KPK Dinilai Lemot Menyatakan Nurhadi Tersangka

Written By Infobreakingnews on Senin, 23 Mei 2016 | 09.07

Nurhadi
Jakarta, infobreakingnews - Sampai hari ini masyarakat pencari keadilan masih menunggu tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sangat lamban bergerak menyatakan sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka kasus jual beli perkara dalam kasus OTT panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Padahal KPK sudah menyita uang Rp 1.7 Miliar beserta sejumlah dokumen perkara dari kloset kamar mandi rumah Nurhadi dikawasan Hang Lekir Jakarta Selatan.

Nurhadi juga sudah dicekal, tapi KPK terkesan terlalu hati hati dalam menaikan status hukum sebagai tersangka, apalagi menahan orang terkaya dikalangan MA itu.

"Ketua MA sampai hari ini masih belum mengambil tindakan tegas terhadap Nurhadi, suatu bukti bahwa sang sekretaris ini banyak mengetahui mafia peradilan didalam." ungkap Saut Sianturi,Pengacara Hukum yang juga sebagai mantan ketua POSBAKUM Jakarta kepada infobreakingnews.com, Senin (23/5).

Akibat terseretnya Nurhadi dalam banyak kasus hukum, membuat sang Sekretaris MA ini jarang masuk kantor dan menimbulkan kekacauan sistem di MA sendiri. 

"Sebaiknya KPK dalam waktu singkat ini sudah menyatakan Nurhadi sebagai tersangka, sehingga otomatis MA mengambil langkah untuk menon aktipkannya sehingga ketua MA Hatta Ali dapat segera menunjut Plt Sekeretarus MA" pungkas Saut.*** Ardiansyah Hrp.




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved