Bengkulu, infobreakingnews - Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, termasuk Woman Crisis Center (WCC) akan mengawal perkara kasus perkosaan dan penganiayaan terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasibun, Kecamatan Padan Ulak Tanding (PUT). Sidang lanjutan perkara pemerkosaan pelajar SMP itu akan dilanjutkan di PN Curup pada Rabu (4/5) pagi ini.
"Kami akan terus pantau setiap persidangan sehingga para pelaku dijatuhi hukuman setimpal. Kasus perkosaan ini mulai di sidangkan di PN Curup, Rejang Lebong," kata anggota WCC Rejang Lebong, Mardiani, di Bengkulu, Rabu (4/5).
Ia mengatakan, kematian Yuyun, gadis belia yang diperkosa 14 orang itu, membuat luka mendalam bagi masyarakat Bengkulu, khususnya keluarga korban. Tindakan biadab itu baru pertama kali terjadi d Bengkulu.
Untuk tahap pertama, baru tujuh tersangka yang disidangkan. Sedangkan lima tersangka lainnya akan disidangkan tahap kedua, karena saat ini berkasnya masih dilengkapi. Mardiani berjanji, WCC akan terus memantau jalannya sidang hingga vonis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas kaum perempuan di Rejang Lebong, terhadap kasus kekerasan terhadap anak. "Kami akan terus pantau agar para tersangka diberikan hukuman pantas, karena perbuatan mereka sangat biadab," ujarnya.
Sementara dalam sidang lanjutan kedua perkara pemerkosaan terhadap Yuyun di PN Curup, Rejang Lebong, Selasa (3/5), tujuh dari 12 tersangka yang disidangkan tahap pertama dituntut 10 tahun penjara. Adapun tujuh terdakwa itu, atas nama DE (18), DA (17), FS (18), SU (18), AL (17), SO (16), dan EK (16). Tuntutan itu, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana Adam SH, dalam sidang ketiga dengan acara pembacaan tuntutan bagi terdakwa, bertempat di PN Curup.
Sidang perkara ini dilakukan secara tertutup untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam sidang lanjutan ketiga itu, dipimpin majelis hakim Herny Farida yang didampingi hakim anggota Hedra Sumardi dan Fakhrudin.
Secara terpisah Kepala Kejari Curup, Eko Hening Wardoyo menjelaskan, para pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, junto Pasal 55 ayat (1) ke I jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Nomor 35 tahun 2014. Sidang perkara pemerkosaan pelajar SMP akan dilanjutkan kembali di PN Curup pada Rabu (4/5) pagi ini.*** Raymonds.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !