![]() |
Advocat Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH |
Kejanggalan ini bisa terlihat ketika KPK melakukan rekeonstrukksi pada 9 Agustus2016 kemaren terhadap tersangka Rohadi dan kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah yang dilakukan justru digedung baru KPK yang sampai kini masih belum berfungsi sepenuhnya.
Anehnya justru rekonstruuksi seputar pemberian uang dari pihak pengacara terdakwa Saipul Jamil itu dari tangan Samsul Hidayat kepada pengacara Berta,di PN Jakarta Selatan uang suap sebagaimana yang dituduhkan KPK sebesar Rp 50 juta dan Rp 300 juta, luput dari pemberitaan media, karena terkesan dilakukan KPK secara terburu buru, akibat dari sikap Singarimbun yang melakukan gugatan praperadilan besok di PN Jakarta Selatan
Sebelumnya Tonin mengajukan gigatan praperadilan terhadap KPk ini di PN Jakrta Pusat, dimana hakim Tafsir Sembiring Meliala menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang semula diajukan Singarimbun di PN Jakarta Pusat, walaupun menurut hakim Tafsir Sembiring bahwa hampir semua dalil yang terbantahkan yang dilakukan Singarimbun cukup memiliki dasar hukum untuk mengalahkan penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap kedua kliennya.
"Mustinya KPK sadar akan kebodohannya, pemerintah sudah menggelontorkan uang triliunan rupiah untuk membangun gedung baru KPK, tapi justru hanya dipakai untuk rekonstruksi yang hanya pantas dilakukan bagi perkara pembunuhan atau perkosaan." kata Tonin Singarimbun kepada infobreakingnews.com, Rabu (10/8) di Jakarta.
Dalam reksontruksi tersebut hadir ke-4 tersangka yaitu 1. Rohadi SH MH, 2. Samsul Hidayatullah, 3. Bertha nailian Ruruk Kariman, 4. Kasman Sangaji yang didampingi oleh Advokatnya masing dan tidak dihadirkan Saipul Jamil bin H. TB. M. KAWI adalah terdakwa perkara pidana nomor: 454/Pid/2016/PN.JKT.UTR yang telah diajukan banding ke PT DKI oleh JPU Kejari Jakarta Utara.
Lebih lanjut Tonin sangat khawatir, cara rekonstruksi yang kini mulai digunakan KPK akan menjadi trend baru untuk menjerat mereka yang belum tentu pelaku korupsi atau suap sebagaimana yang selalu dituduhkan KPK tanpa prosedural hukum dan jelas bertententangan dengan KUHAP.
Dari investigasi yang dilakukan diketahui bahwa persidangan praperadilan akan berlangsung pada hari Kamis (besok) tanggal 11 Agustus 2016 dengan masing-masing perkara dipimpin oleh Hakim Tunggal perkara 111 adalah Riyadi Sunindya Fransiskus SH dan perkara 112 adalah Martin Ponto Bidara.
Dengan rekonstruksi hanya sebatas penyetahan uang maka sudah sepatutnya Jaksa Penuntut pada KPK menolak pelimpahan berkas pada P-21 yang akan dikebut oleh Penyidik pada minggu ini atau minggu depan sebelum Praperadilan bomor 111 dan 112 berjalan, dan menurut Tonin jika KPK menggunakan strategi ini dalam menggugurkan praperadilannya maka ia sudah siapkan untuk praperadilan pada penuntutan
Siap Menuntut KPK
" Kita lihat sajalah nanti katanya, tanpa mau mendahului praduga yang tidak penting tersebut, karena katanya praperadilan pada tingkat penyidikan dan penuntutan sama saja karena Jaksa Penuntut sudah harus bekerja saat adanya SPDP nah berarti sejak tanggal 16 Juni 2016 dan terhadap SPDP yang diterimanya apakah pernah menanyakan kebenaran materil perbuatan pidana dan kewenangan dari Penyidik terhadap perbuatan ke-4 tersangka tersebut karena menurut Tonin pada Uji Materii yang didaftarkannya di Mahkamah Konstitusi, jelas KPK tidak berwenangan untuk menjalankan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutuan terhadap Profesi Advokat sebagai Aparat Pegak Hukum dan demikian juga terhadap jabatan Panitera Pengganti sebagai Aparat Penyelenggara Negara kecuali sebagai orang lain." pungkas Tonin Singarimbun. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !