Headlines News :
Home » » Dua Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Di Sel Tahanan

Dua Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Di Sel Tahanan

Written By Infobreakingnews on Sabtu, 13 Agustus 2016 | 17.04

Medan, infobreakingnews - Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera Sumut) mendesak Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan Andy Pangaribuan, yang diduga dilakukan dua oknum polisi, di dalam sel tahanan di Markas Polres Toba Samosir (Tobasa).
Organisasi masyarakat (Ormas) dari relawan Joko Widodo (Jkokowi) tersebut, menuding kasus dugaan pembunuhan itu sudah mencoreng wajah kepolisian. Polda Sumut diminta segera melakukan rekontruksi kasus pembunuhan warga Dusun Lumban Saro Kel Pintu Bosi, Laguboti, Tobasa tersebut.
"Kematian Andy Pangaribuan itu sangat mencurigaka. Apalagi, tewasnya Andy Pangaribuan itu hanya berkelang beberapa jam setelah polisi melakukan penangkapan. Kasus ini harus diusut tuntas dan jangan sampai ditutup - tutupi," ujar Ketua Pospera Sumut, Liston Hutajulu bersama puluhan massa saat berdemo di Markas Polda Sumut, Jumat (12/8).
Liston mengatakan, Polda Sumut diharapkan bisa memberikan keadilan, dan mengungkap kasus dugaan pembunuhan oleh dua oknum polisi terhadap seorang warga. Dua oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan itu harus diajukan sampai ke pengadilan.
Jauh hari sebelumnya, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian menyampaikan, Andy Pangaribuan tewas karena gantung diri di dalam kamar sel tahanan. Keterangan Kapolres itu membuat keluarga Andy Pangaribuan merasa keberatan. Sebab, ada tanda - tanda luka bekas penganiayaan di tubuh korban.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Subdit III/Jahtanras Dit Krimum Polda Sumut, sesuai dengan nomor laporan LP/1437/XIII/2015/SPKT II, tanggal 30 November 2015. Penyidik kemudian melanjutkan laporan itu, dan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dilaporkan yakni, Linton Chandra Panjaitan dan juga Marco Panata Purba.
Menurut Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kedua oknum polisi yang dilaporkan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kedua oknum itu terancam pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri. Ini dilakukan jika keduanya dinyatakan terbukti bersalah.***  Herlina.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved