Headlines News :
Home » » Ironis, Sewa Menyewa Apartemen Berujung Di Pengadilan

Ironis, Sewa Menyewa Apartemen Berujung Di Pengadilan

Written By Infobreakingnews on Selasa, 16 Agustus 2016 | 07.51

Lawyer Dewi Tania dan Yousef Saat Mendampingi Terdakwa Bud dan Rr dipersidangan
Jakarta, infobreakingnews - Perkara perdata yang dipaksakan menjadi perkara pidana yang berlanjut kepada digelarnya persidangan terdakwa Bud (44) selaku direktur PT.RA sebagai terdakwa satu, dan Rr (47) selaku Komisaris PT.RA dalam perkara yang sama sebagai terdakwa dua, menarik perhatian sejumlah kalangan wartawan dari berbagai media di Jakarta.

Persidangan yang digelar pada Senin (15/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Eko Sugianto itu membuat tanda tanya besar bagi kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dewi Tania SH bersama Yousef SH, karena nasib kedua kliennya yang dipaksakan duduk dikursi terdakwa diruang persidangan, semakin berlarut panjang didalam rumah tahanan, padahal sejak awal kasus yang bermula dari sewa appartement Cityloft milik Evan Davien Lie yang terletak dikawasan Tanah Abang Jakarta Pusat itu, telah disewa oleh kedua terdakwa melalui surat perjanjian yang telah disepakati oleh masing masing pihak, dan berjalan lancar sewa menyewa itu pada tahun pertama.

Namun persoalan ini timbul ketika kedua terdakwa terlambat membayar perpanjangan dua unit appartemen itu oleh karena bisnis yang dikelolah Bud dan Rr mengalami kemacetan pembayaran dari kolega bisnisnya, mengakibat kedua terdakwa yang terlanjur memberikan pembayaran perpanjangan sewa appartemen itu, melalui cek Bank Mandiri sebesar Rp 712.480.000,- yang tak dapat dicairkan oleh Evan selaku pemilik dua unit apartemen tersebut dan berujung pelaporan Evan ke Polda Metro Jaya.

Namun akhirnya disepakati perdamaian antara masing masing pihak dengan menjaminkan sertifikat tanah milik terdakwa Rr kepada Evan, dimana perdamaian itu dilakukan didepan Notaris RMS Soenarto SH dan ditanda tangani masing masing pihak pada 21 April 2016.

Tidak sampai disitu, Evan sebgai pemilik appartemen yang disewa oleh kedua terdakwa itupun telah mencabut surat laporan nya kepada Polisi Metro Jaya tertanggal 28 April 2016, dengan maksud agar kedua (pada saat itu masih berstatus tersangka) dapat dibebaskan dari dalam tahanan Polda.

Anehnya penahanan masih berlanjut hingga P21 ke JPU padahal semua hal persayaratan telah memenuhi unsur keperdataan dan terhindar dari sanksi pidana. Hingga menjelang dilimpahkannya perkara ini kemeja hijau, pengacara hukum Dewi Tania kembali melayangkan surat permohonan penangguhan tahanan terhadap kedua kliennya, namun sampai saat ini penangguhan tahanan rumah yang dimohonkan masih belum juga direspons majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Padahal latar belakang sejak ditahan kedua terdakwa di Polda Metri Jaya, jumlah uang yang mengalir kesejumlah oknum cukup besar, bahkan terakhir ditemukan indikasi pemerasan Rp 200 juta oleh oknum Polisi guna melepaskan keduanya yang saat itu ditahan. 

Sampai dengan berita ini diturunkan, sejumlah keganjilan terkait perkara ini serta penyitaan dua unit mobil mewah milik terdakwa yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya, masih dalam investigasi guna melengkapi bukti untuk dilaporkan kepihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). *** Emil Simatupang.
Share this article :

3 komentar:

  1. Ada apa dengan hakim sehingga berat mengabulkan tahanan luar dan kenapa tdkdibebaskas

    BalasHapus
  2. Smoga badai ini cepat berlalu ya bro budi..
    Cepat menghirup udara segar kembali ya

    BalasHapus
  3. Gmn sih jaksanya goblok..!!
    Masa kasus perdata menjadi kasus pidana...
    Dasar jaksa kampret
    By Raden Hendra

    BalasHapus

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved