Headlines News :
Home » » KPK Dan PPATK Harus Dilibatkan Melacak Rp 3.7 Triliun Uang Bandar Narkoba

KPK Dan PPATK Harus Dilibatkan Melacak Rp 3.7 Triliun Uang Bandar Narkoba

Written By Infobreakingnews on Senin, 15 Agustus 2016 | 03.05

Detik detik Akan di Eksekusi Mati Freddy Budiman Masih Ceria
Jakarta, infobreakingnews - Untuk membuktikan nyanyian Freddy Budiman terkait aliran dana ke sejumlah oknum BNN dan pejabat Polisi, presiden diminta membentuk tim independen yang melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK dan PPATK diminta menginvestigasi kemana aliran duit dan mencari dugaan tindak pidana pencucian uang Freddy.

Menurut Direkrur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (Infid), Sugeng Bahagjo, tim independen dibentuk dengan tiga alasan. Pertama, masalah yang dihadapi tersebut ada sejumlah lintas institusi. Kedua, dibutuhkan tenaga ahli yang memiliki keahlian yang komplek. Dan yang ketiga, masalah yang dihadapi ini juga merupakan interaksi yang cukup rumit antara para pelaku dan jaringannya.


"Penting sekali pada saat ini pemerintah kita, Pak Presiden Jokowi membentuk tim independen," kata Sugeng saat diskusi publik KontraS dengan tema 'Bagaimana membongkar alur uang narkoba?' di Bakoel Kopi, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

Tambah Sugeng, tim independen yang ada saat ini parsial. Sehingga kewenangan ada di masing-masing institusi. Padahal kasus ini adalah melibatkan lintas institusi.

"Tim yang terbaik yang memiliki wewenang yang cukup. Bukan hanya sekedar narkotika tapi juga TPPU. Tim yang ada saat ini belum melibatkan tim yang kompetan seperti PPATK dan KPK," jelas Sugeng.

"Artinya kalau kita kerjakan dengan baik, timnya kompeten, wewenangnya cukup, melibatkan para ahli. Maka itu bisa mengembalikan kepercayaan kepada penegak hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia," imbuhnya


Siapa nanti yang terlibat dalam jaringan atau yang menikmati uang bandar narkoba sebesar Rp 3.7 Triliyun yang sudah dilacak PPATK, dipastikan akan dikenakan pasal pencucian uang, sehingga seluruh aset kekayaan para oknum bisa dirampas negara.*** Adriansyah Harahap.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved