![]() |
Nur Alam |
Jakarta, infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka. Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo cukup terkejut dengan penetapan tersangka kepada Nur Alam. "Kami cukup terkejut. Walaupun pimpinan KPK sudah cukup lama mengamati dan mencermati masalah-masalah yang berkaitan dengan Gubernur Sultra," kata Tjahjo kepada infobreakingnews.com, Rabu (24/8) di Jakarta.
Dia mengaku segera mengecek permasalahan kasus yang menimpa Nur Alam. "Apakah masalah kebijakan atau masalah lain yang dianggap KPK sudah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan jadi tersangka," ujarnya.
Menurutnya, Kemdagri belum akan menonaktifkan Nur Alam dari posisi gubernur. "Ini tidak OTT (operasi tangkap tangan). Kami akan terus ikuti proses hukumnya," katanya.
Dia juga tidak mengetahui kemungkinan kasus Nur Alam menyeret dua bupati di Sultra. "Saya belum tahu. Nanti akan dilihat," ucapnya.
"Memang KPK sudah melaksanakan korsup (koordinasi-supervisi) mengenai area rawan korupsi yang terkait kebijakan izin pertambangan. Kami belum tahu apakah ini masalah kebijakan atau indikasi lainnya. Saya baru dari sana, keliling di kabupaten-kabupaten Sultra dengan gubernur, tak pernah singgung masalah itu." pungkas Kumolo.*** Adriansyah Hrp.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !