Headlines News :
Home » » Nyatanya KPK Tak Punya Nyali Menyeret Dua Oknum Jaksa Yang Terima Suap

Nyatanya KPK Tak Punya Nyali Menyeret Dua Oknum Jaksa Yang Terima Suap

Written By Infobreakingnews on Rabu, 24 Agustus 2016 | 22.38

Advokat Tonin Singarimbun Saat Membantu Mantan Hakim Agung, DR.Arbijoto SH Yang berusia lanjut 77 Tahun, Usai Menjadi Ahli, di PN Jakarta Selatan.
Jakarta, infobreakingnews - Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, optimis hakim akan mengabulkan permohonan prapid nya di PN Jakarta Selatan. 

Putra terbaik Tanah Karo ini merupakan satu satunya dari kalangan advokat yang saat ini dengan penuh keganasannya saat bersidang menggempur KPK dipengadilan, serta merta berani membongkar kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bobrok dan sarat dengan kesewang wenangan terhadap sejumlah orang yang dijadikan tersangka, optimis perkara praperadilan yang dimohonkan oleh kliennya Rohadi, panitera pengganti PN Jakarta Utara dan Samsul Hidayatollah, kakak pendangdut Saipul Jamil, yang saat ini sedang digelar di PN Jakarta Selatan, akan dikabulkan oleh hakim tunggal Marten dan hakim Riyadi.

"Sebagaimana yang terungkap didalam persidangan hari ini, saksi Zulkarnain, salah satu penyidik KPK mengakui dipersidangan bahwa saat menangkap Rohadi, ternyata sipenyidik (Zulkarnanin -red) belum memiliki dua alat bukti yang cukup, bahkan tidak dibekali surat penangkapan." kata Tonin kepada sejumlah wartawan, sesaat usai persidangan praperadilan, Rabu (24/8) di Gedung PN Jakarta Selatan.

Apalagi sebelumnya DR. Arbiyoto SH, mantan hakim Agung yang dihadirkan sebagai ahli, menegaskan bahwa terkait penggeledahan dan penyitaan harta benda dirumah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, haruslah lebih dulu mendapat ijin dari Ketua Pengadilan setempat, sebagaimana yang dimaksudkan dalam KUHAP.

"Bahwa panitera pengganti sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang KPK, bukanlah sebagai penyelenggara negara, karena fungsi dan tugas panitera pengganti adalah sebagai petugas yang mencatat semua perkara dipersidangan. Dengan kata lain bahwa hanya pada level Panitera saja yang dapat disebutkan sebagai penyelenggara negara." ungkap Arbiyoto saat memberikan pendapatnya sebagai ahli.

Dengan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan, Tonin Singarimbun, sekali lagi sangat optimis bahwa hakim PN Jakarta Selatan itu akan mengabulkan permohonan praperadilan kasus tersangka Rohadi dan Samsul.

Dipersidangan juga terungkap oknum jaksa Dado dan jaksa Yansen, keduanya kini bertugas di Kejari Jakarta Utara, pernah menerima uang suap Rp 250 juta, dari jumlah Rp 1 miliar yang diminta kedua oknum jaksa itu, terkait perkara Saipul Jamil yang semula akan dituntut ringan. Namun sejauh ini KPK justru belum punya nyali menyeret dua oknum jaksa tersebut, yang sejelasnya adalah penegak hukum dan penyelenggara negara.*** Mil.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved