Headlines News :
Home » » Polisi Tahan Kacab Bank Of India Indonesia Tbk Terkait Kejahatan Perbankan

Polisi Tahan Kacab Bank Of India Indonesia Tbk Terkait Kejahatan Perbankan

Written By Infobreakingnews on Jumat, 19 Agustus 2016 | 20.28

Jakarta, infobreakingnews - Muhammad Yunan, mantan Kepala Cabang Bank Of India Indonesia Tbk MD Plaza Jakarta akhirnya dijebloskan kedalam sel tahanan Polda Metro Jaya setelah pihak Dit Reskrimsus memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan Muh.Yunan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan atau yang lazim disebut sebagai  tindak pidana kejahatan perbankan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 KHUP dan Pasal 49 Ayat 1 UU RI No.10Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Bahkan Yunan dengan tiga lapis hukuman tersebut diatas dapat meringkuk didalam penjara sedikitnya selama 19 tahun penjara secara kumulatif.

Kejahatan perbankan yang dilakukan Muh.Yunan terjadi secara terus menerus sejak pertengan 2013 hingga Aparil 2015 hingga mengakibatkan PT. Bank India Indonesia Tbk mengalami kerugian sebesar Rp.12.136.659.080, bahkan jumlah kerugian ini dapat melebar menjadi lebih besar mencapai Rp 18 miliar dari sekitar 81 giro billyet yang dicairkan Yunan terhadap saksi mahkota Kunal Gobindram Nathani, yang diduga kuat telah terjadi permufakatan jahat antara Yunan dan Kunal.

" Modus yang dilakukan tersangka Muhammad Yunan, dengan melakukan sebanyak 37 kali transaksi melalui system clering BI dengan mencairkan melalui seorang nasabah bernama Kunal Gobindram Nathani, dimana sejumlah giro bilyet yang di acc serta dicairkan oleh tersangka selaku Kepala Cabang, selalu dananya dalam posisi tidak mencukupi, sehingga tersangka mengambil dana tersebut dari nasabah lainnya hingga total Rp 12 miliar lebih. Padahal Yunan selaku Kep cabang sudah mengetahui bahwa sebelum Kunal adalah termasuk Nasabah Bank Of India yang memiliki sejumlah catatan macet pembayaran" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi setiyono, kepada infobreakingnews.com,Jumat (19/8).

Lebih lanjut Awi menyebutkan, pihak penyidik melakukan penjemputan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka M.Yunan pada pukul 03.00 WIB dinihari tadi melalui surat penahanan No.185/VIII/Dit Reskrimsus/2016 tertanggal 19 Agustus 2016.

Kombes Awi menduga bahwa Kunal jauh lebih besar menikmati uang hasil jarahannya itu ketimbang Yunan yang diduga menerima komisi hasil setiap kali Kunal berhasil mencairkan sejumlah uang milik Bank Of India Indonesia,Tbk dengan modus kliring BI.

"Karena diketahui Saldo pada rekening Kunal tidak terdebet, sehingga Polisi akan mengembangkan kejahatan perbankan ini nantinya memangil sejumlah saksi yang teraliri dana pembayaran dari Kunal melalui sejumlah identitas pemilik rekening penerima tranfer uang. Bahkan PPATK kini sedang mendalami modus pencucian uang pada kasus ini." ungkap Awi.

Sampai dengan berita ini diturunkan pihak Dit Krimsus Polda Metro Jaya baru melakukan penahanan terhadap satu tersangka (Muhammmad Yunan), dan pengembangan terhadap calon tersangka laainnya, termasuk Kunal Gobindram Nathani, masih terus didalami aparat terkait.*** Emil Foster Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved