![]() |
| Advokat Ir.Tonin Singarimbun SH Menguji Pasal KPK di Mahkmah Konstitusi, Selasa (4/10/2016). |
Catatan media, selain uji materiil di MK yang kini sedang bergulir, advokat Tonin yang dikenal kalangan wartawan sangat ganas menghajar KPK, saat ini juga Tonin sedang menggugat KPK diberbagai Pengadilan, seperti PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara, terlebih Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait tidak adanya transparansi publik yang seharusnya merupakan kewajiban KPK menerangkan kepada publik soal dugaan Korupsi kasus Tanah Cengkareng dan RS Sumber Waras Jakarta bahkan termasuk sejumlah perkara yang menurut Tonin, KPK telah membiarkan Gubernur Ahok, dan sejumlah kasus kasus besar lainnya.
Lebih dari itu, Tonin juga yang melaporkan hingga dicopotnya hakim agung Artidjo Alkutsar dari posisi Tua Kamar Pidana MA, kesejumlah instuisi terkait prihal Artidjo melakukan putusan kasasi secara kesewenangan wenangan tanpa prosedur hukum registrasi nomor putusan sehingga mengakibatkan kerugian yang tak terhingga dialami oleh sejumlah orang yang mestinya mendapatkan keadilan ditingkat kasasi. *** Emil Simatupang.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !