![]() |
Jakarta, infobreakingnews
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita belasan juta
batang rokok ilegal dan satu unit mesin pembuat rokok merek Shenzen. Rokok
ilegal dan mesin pembuatnya tersebut merupakan hasil penindakan di Jakarta dan
Klaten, Jawa Tengah.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati mengatakan jumlah rokok ilegal yang berhasil disita sebanyak
11.266.600 batang. Adapun satu unit mesin pembuat rokok tersebut berkapasitas
produksi 1.500 batang rokok per menit.
Sri mengatakan rokok
ilegal membahayakan kesehatan dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
"Karena mempengaruhi
jumlah produksi rokok legal," katanya dalam Jumpa Pers di Kantor
Direktorat Jenderal Bea-Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/16).
Direktorat Jenderal
(Ditjen) Bea Cukai menerangkan ditinjau dari aspek ekonomi, perkembangan
industri hasil tembakau terlihat secara linier tren pertumbuhan produksi rokok
mulai menurun selama 10 tahun terakhir dengan nilai sebesar 0,28%. Hal tersebut dinilai hasil dari upaya
pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai, baik melalui pengawasan
administrasi maupun fisik.
"Selama 3 tahun
terakhir produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai stagnan, dengan
rata-rata pertumbuhan 0,2%, dan selain itu Bea Cukai juga gencar melakukan
pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," kata Direktur Jenderal Bea
Cukai, Heru Pambudi usai Jumpa Pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di
Jakarta.
Sebagai instansi vertikal
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bea Cukai memiliki empat tugas dan fungsi
sebagaimana diamanatkan Undang undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 yang telah
diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana
salah satunya sebagai community protector di bidang cukai, yaitu membatasi
konsumsi termasuk di antaranya hasil tembakau. ***Dody Zuhdi



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !