Jakarta, infobreakingnews - Ada apa dengan penegakan Perda tentang
parkir sembarangan, di DKI Jakarta? Apakah benar denda parkir 100% masuk ke Kas
Daerah ? Lalu bagaimana prosedur laporan masyarakat bila petugas melakukan
tidakan yang tidak sesuai prosedur?
Sejak tahun 2014 Dinas
Perhubungan DKI Jakarta sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 3
Tahun 2012 tentang parkir sembarangan.
Sudah hampir dua (2) tahun
Dinas perhubungan telah melakukan penertiban diberbagi lokasi di jakarta,
berdasarkan Pergub tersebut, kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan di
sejumlah titik di Ibukota akan di kenakan denda retribusi Rp500.000 per hari
untuk tiap kendaraan yang diderek.
Tidak jarang warga yang
terkena derek melayangkan protes kepihak dinas perhubungan, karena proses
penegakan perda tersebut banyak yang menyalahi aturan.
Seperti di alami seorang
warga Kelapa Gading, mobilnya di derek karena dia parkir dikawasan jalan Gajah
mada,
"Saya hanya tiga
menit doang, langsung di derek" katanya.
Ketika di urus di kantor
Dishub di Jati Baru Tanah Abang, di surat yang di keluarkan oleh pihak petugas
Dishub, lokasi kejadian yang sebenarnya adalah di Gajah mada, tetapi didalam
surat di buat di Kelapa Gading.
"Ini tidak nyambung,
kejadiannya kan di Gajah Mada, tapi kok di buat di Kelapa Gading" katanya.
Pada Senin (10/10/16)
terpantau di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, banyak warga yang melakukan
protes terkait tindakan yang dilakukan Dishub.
Mereka mengeluhkan
tindakan-tindakan yang dilakukan petugas Dishub, seperi seorang anggota menyampaikan
kekesalannya mengatakan kalau dia tidak melanggar atau parkir sembarangan.
"Saya tidak ada parkir sembarangan kok.”
“Tindakan seperti ini
tidak bisa dibenarkan, makanya saya mau ketemu petugasnya dulu,” katanya sambil berjalan ke belakang gedung
kepala dinas Perhubungan berkantor.
Yang lainnya juga
mengeluhkan sistem input data yang di keluarkan petugas di kantor Dinas
Perhubungan yang manual, sehingga ada dugaan permainan data yang di lakukan
oleh petugas input ke komputer.
Menurut petugas input data
komputer yang di kelola Dinas Perhubungan, pihaknya tidak mengeluarkan print
out.
"Sistemnya tidak
menyediakan print," kata petugas saat di konfirmasi.
Hal tersebut menjadi
pertanyaan warga. Apakah yang di input ke dalam sistem merupakan data yang
benar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI,
Andriansyah saat di konfirmasi hanya menyarankan untuk menemui petugasnya.
Sementara itu ada
kejanggalan yang sangat mencolok dalam penegakan Perda No.3 tahun 2012, karena
di kawasan kator Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri tanpak puluhan bahkan
ratusan kendaraan yang parkir sembarangan namun tidak ditindak.
Tidakan Dishub terkait
penegakan Perda dianggap janggal oleh masyarakat, tindakan-tindakan yang di
lakukan Dishub dianggap tidak serius, karena di jalan-jalan sekitar kantor
Dishub DKI Jakarta sendiri banyak kendaraan yang dibiarkan parkir sembarangan.*** Edwards.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !