![]() |
Jakarta,
infobreakingnews - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan
pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok. Buni Yani dijadwalkan diperiksa pada pagi ini, Kamis (10/11/2016).
"Sekitar
jam 9.00 WIB di Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh
Ahok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus
Rianto, saat dihubungi pagi ini.
Agus menegaskan
pemeriksaan ini tidak terkait dengan adanya laporan terhadap Buni Yani ke Polda
Metro Jaya. Di Polda, Buni Yani statusnya sebagai terlapor karena diduga
melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan memotong
transkrip video Ahok.
"Yang di
Mabes terkait Pak Ahok. Yang lain di Polda. Kami akan menggali data
sebanyak-banyaknya terkait kasus Ahok," ungkap Agus.
Buni Yani yang
mengaku dirinya wartawan diduga telah menyunting video terkait pidato Ahok di
Kepulauan Seribu dan mengunggah ke media sosial. Buni Yani mengunggah video ke
akun Facebooknya dengan menulis caption kalimat "dibohongi Surat
Almaidah". Padahal di versi utuhnya, Ahok saat itu menyebut
"dibohongi pakai Surat Al Maidah".
Sebelumnya,
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyebut Buni Yani
berpotensi sebagai tersangka karena tindakannya menyebarluaskan informasi di
Facebook, sehingga viral dan kemudian menyulut kemarahan publik.
"Dengan di-upload, menyebarluaskan di
Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik,"
ujar Boy. ***James Donald



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !