Bogor, infobreakingnews – Agar aparat negara tidak dijebloskan dalam sel tahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan terkait pengendalian gratifikasi kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD, di Kota Bogor, Senin (31/10). Selain memberikan pembekalan, KPK juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memiliki tugas mengumpulkan laporan gratifikasi di setiap instansi.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Tipikor sejak 2001. Namun, jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja dapat dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.
"Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo melaporkan gratifikasi yang ia terima dari perusahaan minyak Rusia ke KPK. Artinya, pelaporan bentuk gratifikasi itu penting untuk menghindari ancaman pidana," kata Basaria.
Jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan, lanjutnya, tentu harus ditolak. "Jika pada keadaan tertentu kita tidak dapat menolaknya, seperti dikirim ke rumah, diberikan melalui orang lain, atau menjaga hubungan baik, maka pemberian tersebut wajib dilaporkan kepada KPK," tambahnya.*** Ira Maya.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !