![]() |
| Terdakwa Muhammad Yunan |
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ardhi dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
M.Yunan didakwa melakukan kejahatan perbankan dengan modus ikut membantu membobol BOII bersama Heru Kurnianto, melalui sejumlah percairan Kliring BI yang ditarik oleh terdakwa Kunal Gobindram.
Yunan yang merupakan orang dalam BOII, juga dibantu oleh Heru Kurnianto S.H., terdakwa lainnya yang merupakan orang dalam BOII sendiri yang menjabat sebagai Kabag Kliring di KPO BOII. Hal tersebut menyebabkan puluhan kali uang milik BOII mulus dicairkan tanpa pernah saldo direkening Kunal terdebet. Hal ini dinilai sangat janggal dan aneh, seharusnya penarikan Kliiring dapat mulus dilakukan padahal saldo direkening Kunal tidak pernah cukup dana untuk membayar tarikan kliring tersebut.
Hasil investigasi media dilapangan menemukan sejumlah kejanggalan, diantaranya pada rekening giro a/n Kunal Gobindram yang sudah ditutup oleh pihak BOII.
Anehnya meskipun kasus M.Yunan dkk masih bergulir di PN Jakarta Selatan, rekening giro a/n Kunal Gobindram di Capem MD.Plalce tersebut telah ditutup, namun hingga saat ini belum ada sama sekali statement resmi dari pihak BOII sendiri.
Kunal Gobindram sendiri merupakan nasabah BOII yang juga menjadi terdakwa dalam perkara di split, yang sedang digelar persidangannya di PN Jaksel.
"Sidang kita tunda hingga minggu depan dan saya akan berikan kesempatan bagi saudara terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pledoinya." kata majelis hakim yang diketuai Tualis Asiadi Sembiring, SH MH, sebelum menutup persidangan. *** Mil.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !