![]() |
| Iming Maknawan Tesalonika |
Status Iming yang semula adalah kuasa Raymond Low yang berseteru dengan Miko Suharianto, kini justru berubah menjadi pihak lawan berperkara dengan Miko Suharianto, sehingga membuat bias status Iming sebagai advokat sekaligus sebagai penggugat yang berkepentingan
Anehnya walau Iming selalu kandas dalam upaya laporan yang berulang kali dilakukannya kesejumlah instuisi hukum dan peradilan lainya, perseteruan yang tak pernah habisnya bermasalah dengan dirinya terus saja bergulir.
Hasil investigasi Info Breaking News yang didapatkan, tercatat ada sejumlah kasus Iming M Tesalonika tersandung dalam perkara perdata dan pidana, diantara :
Iming dalam Perkara Perdata ;
- No.450/pdt.G/2014/PN.Jkt,Pst : Antara Iming M Tesalonika dengan PT. Multi Artha Pratama, Miko Suharianto , dimana Putusan PN Jakpus Mengabulkan sebagian tapi Non Executable, hal ini membuat Iming mengajukan kepada gugatan baru dengan nomor perkara 447/Pdt.G/2014/Jakt.Ut, di PN Jakut, tapi justru kandas hingga ditingkat Kasasi.,
- No.296/Pdt.G/2016/PN. Jak.Pst, dimana dalam kasus ini, Iming M Tesalonika menggugat Miko Suharianto dengan kuasa hukumnya ikut digugat secara berbarengan oleh Iming, yang saat ini masih ditunggu putusan sela nya di PN Jakarta Pusat.
Iming dalam Perkara Pidana :
Sementara dalam perkara Pidana, Iming Manakwan Tesalonika pernah berperkara dan melaporkan Miko Suharianto di Polda Banten dengan No.Stpol/52/VII/2007/Siaga, tanggal 12Juli 2007, dimana perkara ini diputus oleh PN Banten dengan menyatakan Terdakwa Miko Suharianto dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Namun hingga saat berita ini diturunkan ada satu perkara pidana dari sejumlah perkara pidana yang melibatkan Iming Tesalonika, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan bahkan pihak Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sendiri sudah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Iming namun hingga kini Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Iming.
Hal ini terkait dengan laporan Nomor : LP/1437/K/vi/2009/SPK UNIT II.14 MEI 2009,
Untuk perkara pidana tersebut diatas, pihak Dit Reskrimsus telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Iming Tesalonika, yakni :
Panggilan pertama, Nonor : S.Pgl/3036/VIII/2010/Dit Reskrimsus.
Panggilan kedua, Nomor : S. Pgl/3266/VIII/2010/Dit Reskrimsus.
Mustinya Pihak Polisi sudah berkewenangan melakukan pamanggilan paksa bahkan melakukan penahanan terhadap tersangka Iming
Berikut sejumlah perkara dugaan tindak pidana yang dilapor oleh sejumlah orang terhadap Iming M Tesalonika ;
1. Laporan Polisi No: TBL/497/II/216/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2016.
2. Laporan Polisi No: LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II, tanggal 14 Mei 2009.
3. Lapopra Polisi No: 1328/K/VIII/2007/Res. Jak - Bar, tanggal 29 Agustus 2007.
4. Laporan Polisi No: LP/3491/K/VIII/2007/SPK Unit I, tanggal 18 Agustus 2007.
5. Laporan Polisi No: 2769/K/VII/2007/SPK Unit I, tanggal 4 Juli 2007.
.*** Mil.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !