![]() |
Kapolres Pelabuhan AKBP Eko Hadi S, SIK |
Jakarta, Info Breaking News
- Polres Pelabuhan Tanjung Priok pagi ini musnahkan barang bukti (BB) berupa
sabu seberat 4 kg dan 18.000 butir pil ekstasi dengan menggunakan mesin pres,
Kamis (12/7/2018).
Pemusnahan hari ini dihadiri
Kapolres Pelabuhan AKBP Eko Hadi S. SIK, perwakilan dari Pengadilan Negeri
Jakarta Utara M Najib SH, Suhkadin dan Sutrisno sementara dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Urara di wakili oleh Imelda Siagian SH.
Hadir pula dalam pemusnahan
tersebut perwakilan dari PT. Pelni dan Posbakum Nur Sugiyatmi SH. Barang
bukti yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan bulan April lalu.
“Berkat kerja sama yang
solid antara lintas internal dan stochloder terkait, Polres
Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas
provinsi. Enam tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa
sabu seberat 4 Kg dan 18.000 butir pil ekstasi,” ungkap Kasat Narkoba AKP Alrasyidin
Fajri Gani, SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres
Pelabuhan.
“Dengan dimusnahkannya BB
tersebut sekitar 43.000 jiwa terselamatkan,” imbuhnya.
![]() |
AKP Alrasyidin Fajri Gani SIK memberikan keterangan pers |
Sebelumnya, tersangka FE dan
empat tersangka lainnya ditangkap setelah diketahui membawa barang bukti 4 Kg
dengan menggunakan tas jinjing warna coklat di Debarkasi penumpang PT Pelni.
Petugas yang sebelumnya telah mendapat info dari masyarakat kemudian melakukan pengembangan
dan di ketahuhi tersangka menumpang KM Lawit dari Pontianak dan nantinya akan mengedarkan
barang di Jakarta.
Beberapa hari kemudian
kembali ditangkap satu tersangka lagi. Darinya, polisi menemukan barang bukti berupa
pil ekstasi sebanyak 18000 butir. Untuk mengelabui petugas, tersangka membawa
BB dengan diikat menggunakan korset dan sebagian di masukan kedalam bagian
vital.
“Peredaran barang haram
tersebut di kendalikan oleh DPO jaringan Banjarmasin, Tanjung Pinang, Jakarta,”
ungkapnya.
Keenam tersangka yang diamankan
masing-masing FE , MAA , MR , AP , AA , dan HA. Semua sudah dalam proses di
Kejaksaan Negeri Jakarta Untara menunggu proses persidangan. ***Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !