![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Menanggapi keputusan rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
terkait laporan dugaan mahar Sandiaga Uno, Wakil Sekretaris Jenderal Partai
Demokrat Andi Arief menyebut lembaga itu pemalas.
"Bawaslu
pemalas dan tidak serius," ungkapnya kepada awak media, Jumat (31/8/2018).
Sebelumnya
diketahui, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) mengajukan laporan terkait dugaan
mahar Sandiaga Uno kepada Bawaslu yang akhirnya memutuskan bahwa hal tersebut
tidak memiliki unsur pelanggaran lantaran keterangan yang diterima masih minim.
Bawaslu
menilai saksi-saksi yang diajukan pelapor hanya mengandalkan keterangan dari
orang lain (testimonium de auditu), dalam hal ini
cuitan Andi di media sosial Twitter. Hal itu disebut tidak cukup menjadi
kekuatan pembuktian karena para saksi yang terlibat tidak melihat secara
langsung peristiwa dugaan pemberian mahar tersebut.
Andi yang
secara pribadi juga diajukan sebagai saksi kini sudah tiga kali mangkir dari
panggilan Bawasli. Menurut Andi, jika Bawaslu menganggap keterangan dari
dirinya penting, seharusnya lembaga pengawas pemilu itu memenuhi permintaannya
untuk diperiksa di Lampung saat pemanggilan ke dua. Tak hanya itu, ia
bahkan menyebut kinerja Bawaslu layaknya mandor Belanda.
"Jakarta
Lampung kan hanya urusan 1 jam via pesawat. Kalau serius kan bisa kejar
keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," ujarnya.
"Kalau
jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya,
tapi mirip mandor zaman Belanda. Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara
kalau soal jarak saja tidak bisa mereka pecahkan," imbuh dia.
Meski
begitu, Andi mengaku tetap menghormati putusan Bawaslu. Namun dia mengingatkan
kepada Bawaslu agar lebih aktif jika membutuhkan keterangan seseorang.
"Bawaslu
sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya, kalau hanya ingin
menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke lampung
komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan," tandasnya.
Di pihak lain, Bawaslu sendiri mengaku tak mau ambil pusing atas pernyataan Andi.
"Saya
serahkan kepada teman-teman (wartawan) untuk menilai apakah Bawaslu seperti itu
atau tidak," tutur Komisioner
Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Fritz
menyebut pihaknya sudah bekerja sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 7
tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Setelah
adanya pelaporan, Kami sudah panggil saksi-saksi kami sudah lakukan
pemeriksaan, Bawaslu memutuskan bahwa memang tidak ada saksi yang melihat dan
mendengar langsung," kata Fritz.
Selanjutnya, terkait
perkataan Andi mengenai Bawaslu yang seharusnya datang ke Lampung untuk meminta
keterangannya, Fritz mengingatkan bahwa laporan
dugaan mahar politik ini disampaikan ke Bawaslu pusat di Jakarta.
Apabila
laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Lampung, maka pihak Bawaslu Lampung
bisa menemui Andi.
"Tapi
ini kan dilaporkan di Bawaslu RI (pusat), sudah jadi kewajiban Bawaslu RI.
Itulah kami panggil beliau. Prosesnya harus hadir, harus kita periksa, ada
penandatanganan dokumen langsung, itu sudah kami laksanakan. Tapi karena beliau
tidak hadir, tidak bisa kami laksanakan," paparnya. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !