![]() |
Medan, Info Breaking News –
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terhadap sejumlah orang di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (28/8/2018)
kemarin ternyata juga turut menyeret seorang hakim berinisial WPW yang tak lain
adalah hakim yang baru-baru ini memvonis Meiliana, seorang wanita yang dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan terkait kasus penistaan agama.
"WPW ini merupakan hakim yang memvonis hukuman 18 bulan
penjara terhadap Meiliana," ujar Koordinator Masyarakat
Antikorupsi (Marak) Agus Yohanes melalui siaran pers di Medan, siang tadi.
Dalam keterangannya Agus menyebut WPW ditangkap bersama tujuh
orang lainnya, yang sebagian tak hanya berprofesi sebagai hakim namun juga
panitera.
Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK dengan barang bukti
uang dolar Singapura tersebut perlu untuk diusut tuntas dan mereka yang terkait
pantas dihukum berat dan dijerat pasal suap.
Agus bahkan menyebut bahwa tertangkapnya WPW adalah
bentuk dari karma atas putusan kontroversialnya terhadap Meiliana.
"Hakim yang memvonis Meiliana ini seperti terkena
karma atas putusan yang kontroversial tersebut. Hakim ini layak untuk dihukum
berat," tegasnya.
Diketahui,
vonis yang dijatuhkan dalam kasus Meiliana menuai kontroversi. Banyak pihak
menyayangkan vonis tersebut lantaran perbuatan terdakwa Meiliana dianggap tidak
masuk ranah penistaan agama. Kasus Meiliana saat ini tengah memasuki proses
banding. ***Eva Tampubolon
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !