Contoh kesalahan
yang dilakukan pihak MA adalah menyebutkan pihak yang mengajukan kasasi dalam
perkara nomor :144 K/Pidsus/2018. Surat pemberitahuan dari MA ini ditujukan
kepihak PN Bantul dan ditembuskan kepada
pihak Kejaksaan Bantul serta kepada terdakwa Ir. Soegiharto Santoso bin Poelong Santoso, dimana yang sangat
fatal adalah ketika pihak MA dalam surat ini menyebutkan bahwa terdakwa adalah
sebagai pihak pemohon kasasi, padahal yang sesungguhnya mengajukan
kasasi adalah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansyori SH Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Agung RI.
![]() |
| Surat dari MA yang salah menyebutkan pihak pemohon kasasi |
Informasi kesalahan ini diperoleh setelah Humas PN Bantul, Zaenal Arifin SH., Msi.,menyatakan, “pihak pengadilan
Bantul telah mengecek berkas kasasi
perkara hak cipta Apkomindo dilakukan jaksa penuntut umum. Sehingga bila
terjadi kekeliruan dalam website maupun register MA bukan kesalahan PN Bantul.”
“Bahkan PN
Bantul telah melakukan pengecekan terkait surat pemberitahuan MA pada 1 Maret
2018 atas kasasi perkara Apkomindo tersebut. Dalam register yang tertulis di
kepaniteraan pidana PN Bantul pemohon kasasinya adalah pihak penuntut umum.
Sehingga atas kekeliruan tersebut pihak PN Bantul tak mengetahuinya tetapi
kemungkinan besar kesalahan berada di MA.” Ungkap Zaenal Arifin.
Sementara Hoky
menyatakan "Mana mungkin saya yang mengajukan kasasi ke MA, karena saya
adalah terdakwa yang dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa, karena
majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul, DIY Yogyakarta menyatakan dalam
putusannya saya bebas murni karena seluruh dakwaan JPU sama sekali tidak dapat
dibuktikan, bahkan saat ini mulai semakin terungkap upaya-upaya kriminalisasi
hukum terhadap terhadap diri saya, apalagi dalam persidangan terungkap bahkan
tertuliskan disalinan putusan PN Bantul tentang ada orang yang menyiapkan dana
agar saya masuk penjara, tertuliskan nama Suharto
Jowono dan satu lagi belum terungkap." kata Soegiharto Santoso yang
akrab dipanggil Hoky kepada sejumlah media di Jakarta, Kamis 23 Agustus 2018.
Sebelumnya
banyak pihak telah memberitahukan kepada pihak panmud pidana khusus MA, bahwa ada kekeliruan
administrasi karena menyebutkan Terdakwa sebagai pihak yang mengajukan
permohonan kasasi, yang seharusnya adalah pihak JPU yang mengajukan
permohonan kasasi tersebut, namun sampai permohonan melalui surat kepada pihak
MA yang telah disurati oleh Hoky untuk dilakukan perbaikan, hingga berita ini
diturunkan, masih saja belum dirubah oleh pihak MA, sehingga menimbulkan
kecurigaan adanya unsur kesengajaan.
![]() |
| Ketua MA Prof.DR.Hatta Ali SH MH bersama Ir.Soegiharto Santoso (Hoky) usai acara pelantikan Dua Hakim Agung pada 15 Agustus 2018. |
Sesungguhnya
berkas perkara telah diterima dari PN Bantul oleh pihak MA sejak 10 Januari
2018 sehingga sampai dengan hari ini telah mencapai 225 hari, namun masih belum
ada putusan kasasi nya, padahal menurut Ketua
MA Prof. DR.
Hatta Ali SH MH, yang kebetulan sempat dijumpai Hoky usai Ketua MA melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah dua
Hakim Agung Baru (15/8), memperoleh informasi langsung bahwa benar Perkara
Pidana itu harus selesai di PN selama 120 hari, di PT selama 60 hari dan di
Kasasi 120 hari, Pokoknya paling lambat 3 bulan, ungkap Ketua MA, Namun pada
kenyataanya perkara Pidana Hoky di PN Bantul berproses selama 256 hari serta perkara kasasi ini telah berjalan 225
hari, namun belum ada kepastian tentang putusannya.
Perihal
keterangan dari pihak humas PN Bantul yang telah menyatakan bahwa kesalahan itu
bukan terjadi dari pihaknya sebagaimana yang telah dimuat oleh sejumlah media
lokal belum lama ini, maka Ka Biro Hukum dan Humas MA menyatakan;
"Kami akan segera menelitinya untuk perbaikan."kata DR.Abdullah, SH MS kepada Info Breaking News.
*** Mil.





0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !