![]() |
Dr. Suhadi, SH, MH saat melakukan konferensi pers, didampingi oleh Dr. Abdullah, SH, MS dan David MT Simanjuntak, SE, MH |
Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang
dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Medan
pada hari Selasa (28/08/2018) yang lalu, maka pada hari Kamis (30/08/2018)
pihak MA melalukan konferensi pers di Media Center MA, hadir Dr. Suhadi, SH, MH selaku juru bicara
MA, didampingi oleh Dr. Abdullah, SH, MS
selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA serta David MT Simanjuntak, SE, MH selaku Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga
MA.
Suhadi mengatakan bahwa MA dengan segala upaya telah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, yaitu dengan
pembinaan langsung dan regulasi. “Dalam pembinaan langsung semua pimpinan MA
turun ke bawah, mengadakan dialog, apa keluhannya, apa masalahnya, dan dicari
pemecahannya. Dalam kunjungan pimpinan MA, ditayangkan video-video OTT
terdahulu agar ada efek jera, rasa takut aparatur pengadilan untuk berbuat hal
serupa. Sedangkan melalui regulasi, terdapat PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun
2016,” terang Suhadi.
![]() |
Berbagai Media Nasional hadir meliput di Media Center MA |
Seperti kita ketahui bersama bahwa KPK telah sempat
mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Namun, setelah 1 x 24 jam, pimpinan KPK mengumumkan bahwa dari sejumlah pihak
yang diamankan tersebut, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai tersangka,
masing-masing Merry Purba (hakim ad hoc tipikor PN Medan), Helpandi (Panitera
Pengganti PN Medan), dan dua lainnya berasal dari pihak swasta. Adapun Ketua PN
Medan, Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo, dan salah
seorang hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga tidak ditetapkan sebagai
tersangka dengan pertimbangan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk
meningkatkan status ke tersangka.
Selanjutnya disampaikan tentang terkait dengan SK
penundaan promosi hakim Marsudin Nainggolan sebagai Hakim Tinggi di Denpasar
dan Wahyu Prasetyo sebagai Ketua PN Serang, Suhadi menerangkan bahwa tim
pengawas dari MA sudah turun ke Pengadilan Tinggi Medan. “Saya kira tidak akan
lama, dalam 1-2 hari ini MA akan menetapkan tindak lanjut dari kondisi seperti
ini,” kata Suhadi.
Ditanya tentang sanksi untuk atasan langsung dari hakim
yang terjerat OTT KPK, jubir MA menjelaskan bahwa dalam PERMA Nomor 8 Tahun
2016 ada tanggung jawab atasan langsung. “Badan Pengawas MA dengan berpedoman
pada PERMA ini akan melihat bagaimana peran atasan dalam membina dan mengawasi
bawahannya, sejauh mana telah dilakukan. Seperti terjadi di Bengkulu, Ketua Majelisnya
ternyata Ketua Pengadilannya (KPN) tetapi anak buahnya yang melakukan perbuatan
terkait OTT, langsung KPN nya
diberhentikan sebagai KPN Bengkulu,” katanya.
![]() |
Kabiro Hukum dan Humas MA, Dr. Abdullah, SH, MS. dengan Wapemred Info Media Breaking News, Ir. Soegiharto Santoso - Hoky |
Atas
penetapan tersangka tersebut, Mahkamah Agung mendukung upaya KPK tersebut,
selain karena selama ini kerjasama antara Mahkamah Agung dengan KPK masih terus
berjalan, langkah tersebut sangat membantu Mahkamah Agung dalam mewujudkan
aparatur pengadilan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun terhadap aparatur pengadilan yang telah diamankan namun tidak ditetapkan
sebagai tersangka perlu merehabilitasi nama baiknya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Abdullah, SH, MS selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA
menambahkan bahwa, Terkait Ketua
Pengadilan Tinggi Medan sebagai atasan langsung dari para hakim yang terkena
OTT di Medan, dari pihak Badan Pengawasan telah memeriksa Ketua Pengadilan
Tinggi Medan. “Bahwa laporan Badan Pengawasan menyatakan Ketua Pengadilan
Tinggi Medan telah memberikan pembinaan yang lebih dari cukup. Jadi kewajiban
membina itu sudah dilakukan, akan tetapi ternyata dari pihak hakim ad hoc
tipikor MP tetap tidak bergeming dan tetap melakukan tindak pidana sehingga
terjadi OTT oleh KPK,” kata Abdullah.
Mahkamah Agung saat ini tengah giat berusaha untuk
melaksanakan reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas dalam
rangka mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih
dan melayani (WBBM). Untuk
mewujudkan hal tersebut, Mahkamah Agung telah mengambil langkah-langkah dalam
rangka percepatan reformasi birokrasi.
![]() |
Dari Kiri : Wartawan Bid. Hukum, Vincent Suriadinata SH, Pimpinan Umum Group Media Breaking News, Emil F Simatupang, dan Wapemred Breaking News, Ir. Soegiharto Santoso (Hoky). |
Dibidang pengawasan, Mahkamah Agung telah mengadopsi ISO 37001 Sistem Manajemen
Anti Suap, mengembangkan sistem informasi pengawasan (SIWAS), dan menerbitkan
berbagai peraturan yang relevan, seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun
2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan di bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan di bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing
System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya serta Maklumat
Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang tentang Pengawasan
dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. *** Hoky
& Vincent.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !