Ketua Mahkamah Agung RI dan Sekretaris Mahkamah Agung RI foto bersama dengan 7 mitra Perbankan usai dilakukan penandatangan nota kesepahaman |
Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung pada hari Selasa
(28/08/2018) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT. Bank
Mandiri, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. BNI (Persero)
Tbk., dan PT. Bank BNI Syariah serta addendum Nota Kesepahaman dengan PT. Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Ketua
Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Hatta
Ali, SH., MH. dan dihadiri oleh pejabat-pejabat di lingkungan kedua belah
pihak.
Penandatanganan yang diwakili oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum selaku Sekretaris Mahkamah
Agung RI dilakukan dengan tujuan untuk mengimplementasikan aplikasi pengadilan
elektronik (e-court) sebagai
pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik, sehingga
untuk selanjutnya dapat melakukan pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment). Selain itu aplikasi tersebut juga mencakup
pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing)
dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons), sehingga biaya perkara akan
jauh lebih ekonomis.
Melalui fitur e-payment
masyarakat pencari keadilan, dapat memproses
pendaftaran perkara secara elektronik dan setelah mendapatkan taksiran biaya
panjar perkara secara elektronik (e-SKUM)
dapat melakukan pembayaran ke rekening virtual (virtual account) dengan berbagai metode pembayaran yang dilakukan
di perbankan pada umumnya, seperti melalui sms
banking, internet banking, mobile banking maupun mendatangi teller bank,
tanpa harus ke pengadilan dan berinteraksi dengan aparatur pengadilan.
Para perwakilan dari 7 mitra Perbankan masing-masing menandatangani nota kesepahaman dengan Mahkamah Agung RI |
Selain
melakukan pembayaran panjar biaya perkara, fitur e-payment juga akan melayani transaksi penambahan panjar biaya
perkara manakala panjar biaya perkara yang sudah dibayarkan sebelumnya telah
habis dan tidak mencukupi untuk pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara
selanjutnya. Tentunya dari pihak Pengadilan sebelumnya akan
menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) perihal kondisi panjar biaya perkara
tersebut, tentang pihak pencari
keadilan harus melakukan
penambahan biayanya.
Bahwa fitur e-payment
juga akan mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada
masyarakat pencari keadilan manakala setelah selesainya keseluruhan proses
pemeriksaan perkara, terdapat kelebihan atau sisa dari panjar biaya perkara
yang telah dibayarkan. Menariknya adalah sisa biaya
perkara
tersebut memang
harus dikembalikan kepada pihak berperkara.
Hal-hal tersebut dapat dilakukan karena Mahkamah Agung
meningkatkan pelayanan terhadap pencari keadilan yang akan diimplementasikan di
seluruh satuan kerja (satker) Pengadilan, terdiri dari program sebagai berikut
:
1. e-filing yang meliputi pendaftaran perkara secara
online
2. e-payment yang meliputi pembayaran biaya panjar
perkara secara online
3. e-notification yang merupakan notifikasi secara online
4. e-summons yaitu pemanggilan elektronik yang didasari
Perma Administrasi Perkara.
Dengan adanya
fitur e-payment ini, tentunya sangat membantu pihak pengadilan juga, karena pada tataran
fundamental mewujudkan setidak-tidaknya 5 (lima) nilai utama badan peradilan,
yakni integritas, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
Keunggulan lainnya adalah, fitur ini sangat membantu
pengadilan dalam meningkatkan kinerja tata kelola keuangan perkara, mengingat
transaksi dan pelaporannya dapat terekam dengan jelas dan terperinci oleh
perbankan. Hal ini tentunya akan positif bagi pengadilan dalam meminimalisir
kemungkinan kesalahan yang mungkin terjadi.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI menandatangani 7 nota kesepahaman dengan mitra kerja Perbankan
Terhitung sejak peluncuran aplikasi pengadilan elektronik
(e-court) pada tanggal 13 Juli 2018
oleh Ketua MA di kota Balikpapan, Beliau menyatakan semua badan peradilan di
Indonesia harus mengimplementasikan aplikasi tersebut. Dan untuk tahap awal,
pengadilan yang membuka layanan e-court adalah pengadilan-pengadilan
percontohan (pilot courts) yang
ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor
305/SEK/SK/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018.
Adapun pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan agama antara lain; Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Utara, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Denpasar, dan Pengadilan Agama Medan.
Dan pengadilan percontohan dari lingkungan
peradilan tata usaha negara antara lain;
Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Pengadilan Tata Usaha Denpasar,
Pengadilan Tata Usaha Makassar, dan Pengadilan Tata Usaha Tanjung Pinang. *** Hoky
& Vincent.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !