Foto: Ir.
Soegiharto Santoso serius tindaklanjuti perkara penghinaan di Facebook dan
mengunjungi Kantor Kejati DIY pada 28 September 2018.
|
"Sejauh ini kewenangan masih berada
dipenyidik Polda DIY. Pelapor telah menyerahkan semua penanganan ke aparat
penegak hukum. Sehingga kalau berkas sudah diserahkan ke kita nanti akan segera
kami kirim ke pengadilan untuk disidangkan," ujar salah satu jaksa
penuntut umum (JPU) Fora Moenoehitoe SH, MH kepada wartawan,
Minggu (30/9).
Sementara dua berkas tersangka lainnya telah dikembalikan
dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi. Karena masih ada beberapa persyaratan
yang harus dilengkapi sebelum diserahkan ke penuntut umum. Dari hasil
perkembangan penyidikan tersebut, ketiga tersangka yang tak dilakukan penahanan saat ini
belum memberikan komentar apapun. Para tersangka
memilih untuk diam dan tak menanggapi atau konfirmasi apapun.
Diketahui bahwa ketiga tersangka sebenarnya telah lama ditetapkan
sebagai tersangka oleh penyidik Polda DIY yaitu
sejak 14 Febuari 2018 karena telah terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran
nama baik Ketum Apkomindo. Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan menulis kata-kata yang menyudutkan
pelapor.
Sebelumnya didalam persidangan PN Bantul tersangka Ir. Faaz Ismail telah berkali-kali melakukan
umpatan “Kutu Kupret” terhadap Ketum
Apkomindo, meski telah ditegur dan diingatkan berkali-kali oleh majelis
hakim, namun tetap saja dilakukan
olehnya, kemudian Hoky mengetahui adanya kata-kata umpatan
tersebut di dalam facebook yang dilakukan para tersangka secara berkesinambungan
dan bersahutan, bahkan tersangka Ir. Michael S. Sunggiardi menuliskan “.... sayang sekali sidang ini
targetnya adalah soal kesalahan pemakaian hak cipta, coba kalau kesalahan dan
kelakuan buruk terdakwa yang disebut Pak Faaz Ismail, saya bersedia menjadi
saksi tentang kelakuan yang tidak punya etika dari orang yang disebut KUTU
KUPRET tersebut ....”
Hoky yang juga menjabat
selaku Wapemred media www.infobreakingnews.com
menyatakan;
“saya akan serius menindak lanjuti perkara penghinaan dan pencemaran nama baik
ini, sebab mereka bukan hanya melakukan hal tersebut, melainkan telah secara
berkelompok mengkriminalisasi saya serta mereka telah membuat 5 laporan polisi,
bahkan mereka telah melakukan gugatan perkara dipengadilan sebanyak 12 Perkara,
baik perdata maupun pidana.”
Lebih lanjut Hoky
menambahkan; “Ironisnya salah satu tersangka
pura-pura mau berdamai, tapi faktanya secara diam-diam mereka pada
tanggal 21 Agustus 2018 yang lalu, baru saja melakukan gugatan lagi, yaitu Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, di PN JakSel, bahkan mereka menggunakan
Penasehat Hukum yang sangat terkenal dan salah satu isi gugatanya adalah saya
harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah), mereka selalu berpikir bahwa hukum di Indonesia
itu bisa dibeli, contohnya mereka berhasil mengatur oknum penegak hukum
melakukan penahanan terhadap diri saya secara sewenang-wenang, oleh karena itu
saya berharap teman-teman media berkenan membantu mengawal perkara ini, agar
terungkap seluruh pihak yang bermain-main dengan hukum, apalagi dalam persidang
di PN Bantul telah terungkap bahwa ada orang yang menyiapkan dana agar saya
masuk penjara.” Ungkap Hoky.*** Mil.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !